Berita Nasional

Tak Hanya Polisi, TNI Duduki Jabatan Sipil Juga Didugat Syamsul Jahidin Cs ke MK

Syamsul Jahidin Cs kembali melakukan gugatan ke MK. Kali ini mempersoalkan TNI yang menduduki jabatan sipil.

Editor: M.Risman Noor
dok MK
ADVOKAT - Syamsul Jahidin seorang dosen dan juga pengacara asal NTB melakukan gugatan ke MK soal polisi tak boleh duduki jabatan sipil. Kini juga melakukan gugatan soal TNI isi jabatan sipil. 

Serta merugikan hak konstitusional para pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.

Baca juga: Pohon Tumbang di Sungai Sipai Martapura Timpa Jalan, Petugas Gabungan Lakukan Penanganan

Ketua MK, Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan para pemohon dikabulkan seluruhnya. Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal tersebut justru menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum.

Saat ini, banyak anggota polisi aktif yang rangkap jabatan, menduduki posisi strategis tersebar di berbagai Lembaga atau  institusi sipil.  

Termasuk di antaranya di lembaha Komisi Perantasan Korupsi (KPK) yang sebelum sebelumnya tidak boleh sama sekali mendaftar komisioner sebelum dipastikan berstatus pensiunan.

Sumber : tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved