Berita Nasional
Tak Hanya Polisi, TNI Duduki Jabatan Sipil Juga Didugat Syamsul Jahidin Cs ke MK
Syamsul Jahidin Cs kembali melakukan gugatan ke MK. Kali ini mempersoalkan TNI yang menduduki jabatan sipil.
Serta merugikan hak konstitusional para pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.
Baca juga: Pohon Tumbang di Sungai Sipai Martapura Timpa Jalan, Petugas Gabungan Lakukan Penanganan
Ketua MK, Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan para pemohon dikabulkan seluruhnya. Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal tersebut justru menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum.
Saat ini, banyak anggota polisi aktif yang rangkap jabatan, menduduki posisi strategis tersebar di berbagai Lembaga atau institusi sipil.
Termasuk di antaranya di lembaha Komisi Perantasan Korupsi (KPK) yang sebelum sebelumnya tidak boleh sama sekali mendaftar komisioner sebelum dipastikan berstatus pensiunan.
Sumber : tribunnews.com
| Ketum Kembali Dijabat KH Anwar Iskandar, Simak Daftar Lengkap Kepengurusan MUI 2025-2030 |
|
|---|
| Lima Pengeroyok Personel Band Underground di Kota Batu Dibekuk Polisi, Korban Dibacok Celurit |
|
|---|
| Pelaku Penembakan Warga Sapiria Makassar Dibekuk Polisi, Senapan Angin Jenis PCP Jadi Barbuk |
|
|---|
| Ditemukan Bersimbah Darah di Kursi Ruang Tamu, Lansia di Bandar Lampung Tewas Dibunuh Anak Kandung |
|
|---|
| Kepergok Saat Beraksi, Pelaku Curamor di Surabaya Jadi Bulan-bulanan Warga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Syamsul-Jahidin-dalam-persidangan.jpg)