Berita Nasional

Tak Hanya Polisi, TNI Duduki Jabatan Sipil Juga Didugat Syamsul Jahidin Cs ke MK

Syamsul Jahidin Cs kembali melakukan gugatan ke MK. Kali ini mempersoalkan TNI yang menduduki jabatan sipil.

Editor: M.Risman Noor
dok MK
ADVOKAT - Syamsul Jahidin seorang dosen dan juga pengacara asal NTB melakukan gugatan ke MK soal polisi tak boleh duduki jabatan sipil. Kini juga melakukan gugatan soal TNI isi jabatan sipil. 

Selain itu, keberadaan prajurit aktif di jabatan sipil dianggap berisiko menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan, melemahkan supremasi sipil, dan memunculkan konflik kepentingan karena prajurit masih terikat sistem komando militer.

Baca juga: Pernah Viral Siswa Naik Baskom ke Sekolah,  Akses ke Sungai Buluh HST Kini Dibangun Titian

Mekanisme pengangkatannya yang tidak transparan juga dinilai dapat mengurangi netralitas birokrasi dan melanggar prinsip non-diskriminasi.

Karena itu, para Syamsul dkk meminta MK menyatakan Pasal 47 ayat (1) UU TNI bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat.

Atau setidaknya dinyatakan inkonstitusional bersyarat, kecuali dimaknai bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan di bidang keamanan, pertahanan, intelijen, siber, sandi negara, ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, Kejaksaan RI, dan Mahkamah Agung.

Permohonan yang diajukan Syamsul Jahidin dan Sedangkan Christian Adrianus Sihite ke Mahkamah Konstitusi (MK) dikabulkan

Baca juga: Satu Barang yang Bikin Ivan Gunawan Kapok Menjualnya Saat Live TikTok, Padahal Produk Eksklusif

Gugatan Soal Polisi Isi Jabatan Sipil 

Syamsul Jahidin adalah mahasiswa doktoral sekaligus advokat dan Christian Adrianus Sihite yang sarjana ilmu hukum, sebelumnya ‘menggugat’ soal polisi aktif yang bisa duduki jabatan publik.

Mereka menyoroti praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil seperti Ketua KPK, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT, tanpa proses pengunduran diri atau pensiun.

Tapi pada Kamis (13/11/2025) siang, MK menyatakan Kapolri tidak lagi bisa menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian, kecuali mereka sudah mengundurkan diri atau pensiun.

Putusan ini disampaikan dalam sidang perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 Ayat (3) dan penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Utama, MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Baca juga: Dugaan Korupsi Rp 3,1 M di Disdik Banjarmasin, Perkara Naik ke Tahap Penyidikan

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.

“Yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud,” kata Ridwan.

Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian.

Sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.

Hal demikian menurut pemohon sejatinya bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved