Berita Viral

Menkeu Purbaya Singgung Kepala Daerah Protes Dana Mengendap di Bank, Data Sudah Benar

Protes yang dilayangkan sebagian kepala daerah seputar dana yang mengendap di pemerintah daerah kembali disinggung Menkeu Purbaya.

Editor: M.Risman Noor
KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (11/9/2025). Purbaya kembali menegaskan data dana mengendap di pemda sudah benar dan dapat dipertanggungjawabkan. 

“Itu uang sementara yang belum kita realisasikan untuk belanja, jadi kita taruh di bank Rp 3,9 triliun itu kita depositokan,” jelasnya.

Menurut Muhidin, langkah menempatkan sebagian kas daerah dalam bentuk deposito justru menguntungkan daerah.

Sebab, dari deposito itu menghasilkan bunga sebesar 6,5 persen per tahun atau sekitar Rp 21 miliar per bulan. Dana hasil bunga tersebut masuk ke kas daerah sebagai pendapatan sah.

“Bayangkan kalau disimpan 5 bulan saja, hasil depositonya bisa Rp100 miliar lebih. Ini adalah keuntungan daerah, bukan dana mengendap,” tegasnya.

Ia menyebut data terakhir per 30 September 2025 menunjukkan nilai deposito masih utuh di angka Rp 3,9 triliun. Sementara, hingga 28 Oktober 2025, Pemprov Kalsel telah menarik dana Rp 268 miliar untuk keperluan belanja daerah, dengan sisa kas sekitar Rp 4,477 triliun, tanpa mengurangi nilai deposito.

Muhidin menyayangkan sikap Menkeu yang langsung menyampaikan data ke publik tanpa melakukan klarifikasi ke Bank Indonesia, Bank Kalsel, atau kepala daerah terkait.

Baca juga: Masuki Tahapan Asesmen JPT Pratama di Pemkab HSS, Total Pendaftar 21 Orang

Ia menilai pernyataan itu telah menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. “Pak Menteri ini mengeluarkan statemen terlalu cepat dan terburu-buru, sehingga mengakibatkan kekacauan. Masyarakat jadi beranggapan liar, padahal ini menguntungkan pemerintah provinsi,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa Pemprov Kalsel sudah menyampaikan klarifikasi resmi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa dana tersebut bukan dana mengendap, dan juga bukan milik Pemkot Banjarbaru sebagaimana sempat disebut dalam laporan keuangan perbankan.

Muhidin meminta agar Menkeu segera meluruskan pernyataannya, agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Gubernur juga menegaskan, dana kas daerah tersebut akan sepenuhnya direalisasikan untuk pembiayaan kegiatan dan proyek pemprov sebelum akhir tahun anggaran. “Desember kita pastikan semua uangnya direalisasikan untuk belanja,” katanya.

Ia menambahkan, bunga hasil deposito tetap masuk ke kas daerah atas nama Pemprov Kalsel, bukan Pemko Banjarbaru. Pasalnya, kesalahan hanya terjadi pada penginputan kode Golongan Pihak Lawan (GPL) di sistem Bank Kalsel. “Rekeningnya tetap atas nama Pemerintah Provinsi. Hanya salah input kode saja,” tegasnya.

Baca juga: Kalsel Masuki Masa Peralihan, BMKG Minta Waspadai Hujan Ekstrem Lokal

Terkait kekeliruan tersebut, Muhidin juga meminta manajemen Bank Kalsel untuk melakukan evaluasi internal, termasuk kemungkinan adanya sanksi bagi pihak yang lalai. “Saya minta Bank Kalsel melakukan evaluasi. Ini berat dan menggegerkan, karena tanggapan masyarakat beragam,” ujarnya.

Menurutnya, pengelolaan kas daerah melalui deposito dan giro adalah praktik umum. Bahkan bisa menjadi dicontoh pemerintah daerah lain dalam mengoptimalkan kas sebelum direalisasikan. “Mudah-mudahan apa yang kita lakukan ini bisa dicontoh kepala daerah se-Indonesia. Ada uang yang disimpan di giro, ada yang disimpan di deposito. Ketika dibutuhkan, tinggal dialihkan dan dicairkan,” tutur Muhidin. (msr/surya.co.id)

Sebagian sudah tayang di surya.co.id

 

Sumber: Surya Online
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved