Berita Viral

Sakit Hati Terus Dibully, Seorang Santri di Bawah Umur Bakar Asrama Ponpes Milik Ulama Ternama

Polresta Aceh Besar gelar perkara kasus pembakaran ponpes pada Jumat pekan lalu. Pelaku santri di bawah umur korban bullying

serambinews.com
BARANG BUKTI - Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono didampingi Kasat Reskrim, Kompol Parmohonan Harahap tunjukkan barang bukti kasus pembakaran asrama santri saat konferensi pers di Meuligoe Rastra Sewakottama, Kamis (6/11/2025). 

“Tujuannya agar barang-barang milik teman-temannya yang selama ini sering melakukan bullying terhadap dirinya, habis terbakar,” sambung Kapolresta.

Dia menyampaikan, penyidik lakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi.

Meliputi tiga orang pengasuh, lima santri, satu penjaga dayah serta orangtua dari pelaku pembakaran.
 
Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, satu jaket warna hitam dan rekaman CCTV.

Diberitakan sebelumnya, kebakaran melanda asrama putra Dayah Babul Maghfirah pada Jumat dini hari (31/10/2025)  sekitar pukul 03.00 WIB.

Api pertama kali terlihat oleh saksi yang merupakan seorang santri.

Dia melihat api telah menyala dan membakar lantai dua gedung asrama putra yang merupakan bangunan kosong.

Kemudian saksi membangunkan semua santri yang berada di lantai satu untuk segera ke luar dari dalam asrama.

Karena konstruksi lantai dua terbuat dari kayu dan triplek yang mudah membesar.

Berdasar olah tempat kejadian perkara (TKP), didapatkan beberapa bukti petunjuk seperti bukti rekaman CCTV.

Serta pakaian milik tersangka yang akhirnya hasil penyelidikan mengarah terhadap terduga pelaku. 

“Kerugian mencapai Rp 2 miliar. Pelaku dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun,” sebut Kombes Joko.

Karena pelaku merupakan anak di bawah umur, maka penanganan perkaranya sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) 

“Dan selama proses penyidikan, pelaku akan ditahan dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh,” pungkas Kapolresta. (SerambiNews.com)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved