Berita Regional

Dihabisi Pacar Sendiri, Ini Motif Pembunuhan Perempuan di Gerbang Wisata Bantimurung Maros

Motif pembunuhan seorang perempuan berinisial H (41) yang ditemukan tewas di kawasan penangkaran Kupu-kupu terungkap

Editor: Hari Widodo
TRIBUN-TIMUR.COM/Nurul Hidayah
KASUS PEMBUNUHAN - Ruslan (35) tersangka pembunuhan perempuan berinisial H (41) dihadirkan saat konferensi pers yang diselenggarakan di Aula Promotor Polres Maros, Kamis (13/11/2025).  

Pertemuan itu berubah menjadi pertengkaran hebat.

Pertikaian terjadi karena beberapa hal, salah satunya korban meminta putus dan pelaku menolak.

"Selain itu, pelaku juga tidak menyetujui keinginan korban untuk ikut dalam kegiatan Jambore di Kecamatan Tompobulu," sebutnya

Di tengah pertengkaran itu, keduanya saling memeriksa isi handphone masing-masing, termasuk percakapan WhatsApp dan galeri foto.

 Saat itu pelaku sempat mencari handphon korban yang diduga disembunyikan di bawah sadel motor.

Namun, saat pelaku membuka bagian sadel, yang ditemukan justru sebilah parang dengan panjang 28 sentimeter dan lebar 4 sentimeter.

"Pelaku lalu mengambil parang tersebut, namun korban berusaha merebutnya dan melukai tangan kiri pelaku," imbuhnya.

Pada saat tersangka berupaya menghentikan pendarahan di tangan kirinya, korban kembali menyerang pelaku melukai leher bagian belakang dan
kepala bagian atas tersangka.

Dalam kondisi emosi, pelaku  merebut parang dan langsung menyerang korban secara membabi buta.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka parah di bagian leher, kepala depan, serta lengan kiri, hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.

Setelah memastikan korban tak lagi bergerak, pelaku meninggalkan tempat kejadian dengan motornya.

Baca juga: Mayat Istri Pegawai Pajak Ditemukan di Septic Tank, Tubuh Tak Utuh, Motif Pelaku Pembunuhan Dikulik

Kapolsek Bantimurung, AKP Siswandi menyebutkan keduanya berstatus janda dan duda.

"Korban janda cerai meninggal dua anak sementara sang pelaku duda anak satu," sebutnya

Atas perbuatannya itu, Ruslan dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga menambahkan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 7 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Bunuh Kekasihnya di Depan Gerbang Wisata Bantimurung, Ruslan Terancam 15 Tahun Penjara

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved