Berita Regional

Tertangkap Bawa Kabur Gadis 16 Tahun Asal Manado, Terungkap Residivis Ini Gauli Korban di Kamar Kos

Seorang residivis kasus pembunuhan di Manado berinisial  AK alias Aldi (24) diamankan polisi setelah membawa lari gadis 16 tahun

Editor: Hari Widodo
TribunManado.co.id/HO-Resmob Raja Bogani
BAWA KABUR- Polres Bolaang Mongondow melalui Resmob Raja Bogani, mengamankan residivis kasus pembunuhan asal Sulawesi Tengah diduga membawa kabur anak gadis di bawah umur asal Kota Manado Sulawesi Utara (Sulut).  

BANJARMASINPOST.CO.ID, BOLMONG - Seorang residivis kasus pembunuhan asal Manado Sulawesi Utara (Sulut) berinisial  AK alias Aldi (24) diamankan polisi setelah tertangkap membawa lari gadis 16 tahun.

Selama pelarian itu, warga Pagimana, Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) itu ternyata telah menyetubuhi korban di sebuah rumah kos.

Penangkapan pelaku ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bolmong Iptu Stevanus Mentu.

 "Iya kami amankan terduga pelaku yang membawa lari anak di bawah umur," ucapnya, Kamis (13/11/2025).

Baca juga: Pria Rekam Momen Rudapaksa Mahasiswi, Lalu Ancam Sebarkan Videonya Bila Tak Diberi Uang Rp 3 Juta

Identitas pelaku yakni AK alias Aldi (24) warga Pagimana, Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng).

"Sedangkan korban merupakan warga Kecamatan Tikala, Manado masih berumur 16 tahun," tambahnya.

Pelaku bersama korban diamankan usai tim Resmob Raja Bogani mendapat laporan dari beberapa warga Desa Ibolian, Kecamatan Dumoga Tengah, pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 08.30 WITA.

Laporan masyarakat masuk karena pasangan ini saat berada di kompleks Pasar Ibolian menunjukan gerak-gerik mencurigakan.

 "Pasangan ini saat ditanya asal-usul oleh warga sekitar kompleks Pasar Ibolian mengaku kakak beradik dan akan menuju ke Provinsi Gorontalo," jelasnya.

Karena kehabisan bekal/uang di perjalanan mereka singgah di Pasar Ibolian untuk menunggu tumpangan gratis menuju arah Gorontalo.

"Beberapa warga lebih curiga saat pelaku dan korban tidak dapat memperlihatkan tanda pengenal seperti KTP dan akhirnya melapor ke layanan aduan online Resmob Raja Bogani," ucapnya.

Usai menerima laporan, tim Resmob Raja Bogani bersama anggota Polsek Dumoga Barat turun dan mengecek kebenaran laporan tersebut.

"Saat sampai dan diinterogasi singkat nama pelaku langsung kami dapatkan, namun ada kejanggalan di mana ternyata pelaku membawa lari korban yang sedang bersama pelaku dari Manado menuju Gorontalo," ucapnya.

Keduanya langsung diamankan di Kantor Polsek Dumoga Barat, di sana kami melakukan pengembangan lebih lanjut.

"Pelaku AK ini juga mengakui sudah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban yang masih di bawah umur di salah satu kos di area Karombasan," jelasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved