Berita Viral

Dapat Mahar Perangkat Sound Horeg Saat Pernikahan di KUA, Reaksi Mempelai Wanita Tak Terduga

Satu pernikahan unik terjadi di Pasuruan, Jawa Timur. Ijab kabul berlangsung lancar dan sah, dengan mahar perangkat sound horeg

|
Dok KUA Prigen Pasuruan
MAHAR UNIK - Suasana ijab kabul di KUA Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, dengan mahar unik berupa speaker sound horeg, Jumat (7/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Sebuah video pernikahan di KUA Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, viral di media sosial karena berbeda dibanding kebanyakan
  • Choirul (39) menikahi Wiwid (36) dengan mahar sound system senilai Rp 4 juta dan seperangkat alat salat
  • Choirul mengungkapkan, sebelumnya dia menawari beberapa pilihan barang untuk mahar, tapi Wiwid memilih dua speaker soundqueen 18 inci
 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Viral di media sosial sebuah video pernikahan sederhana di Pasuruan, Jawa Timur.

Melihat mahar yang tak biasa itu, Warganet pun ramai berkomentar.

Kebanyakan dukungan serta ucapan selamat datang dari netizen. 

Choirul Ricky mengungkapkan, sebelum melangsungkan akad nikah pada Jumat (7/11/2025), dia sudah menawarkan mahar dengan sejumlah pilihan barang.

Akhirnya, Wiwid sang mempelai wanita memutuskan untuk memeluk perangkat sound horeg. 

Baca juga: Viral Kades di Malang Beri Edaran Ngungsi ke Warga Jika Ada Festival Sound Horeg, Sosoknya Terkuak

“Awalnya saya menawari beberapa pilihan barang untuk mahar, namun dia memilih mahar berupa dua speaker soundqueen 18 inci,” ujar Choirul, Kamis (12/11/2025). 

Bagi Choirul, pilihan istrinya tersebut sebagai rasa pengertian atas profesi yang dijalankan selama ini, yakni menjalankan bisnis penyewaan sound system.

Apalagi, istrinya juga pencinta sound horeg, sehingga bisa digunakan usaha bersama setelah menikah. 

"Istri juga senang sound horeg. Sementara saya juga usaha di penyewaan sound system," terangnya sembari senyum.

Secara terpisah, Kepala KUA Prigen, Ali Sodikin membenarkan bahwa mahar unik itu memang sudah tercatat sejak pemeriksaan dokumen sebelum akad. 

“Benar, akad berlangsung kemarin. Mahar yang disepakati memang berupa SoundQueen 18 inci. Dan itu sah,” ujarnya.

Sound horeg adalah sistem audio dengan volume yang sangat keras dan getaran kuat yang digunakan untuk memeriahkan acara-acara seperti karnaval atau konvoi. 

Istilah "horeg" berasal dari bahasa Jawa yang berarti bergetar, mengacu pada efek suara bass yang sangat kencang hingga terasa di dada. 

Sound system ini seringkali melampaui batas aman pendengaran, bahkan bisa mencapai lebih dari \(100\) dB hingga \(135\) dB, yang berpotensi membahayakan kesehatan.  

Sound horeg berasal dari Malang, Jawa Timur, yang mulai populer sekitar tahun 2014 dan kemudian menyebar ke wilayah lain di Jawa Timur seperti Blitar, Sidoarjo, dan Banyuwangi. 

Fenomena ini berawal dari acara-acara desa atau karnaval yang menggunakan sound system besar untuk menghasilkan suara yang menggelegar dan menggetarkan.

Mahar Dalam Islam

Syarat mahar dalam Islam meliputi beberapa hal, yaitu 

Berupa benda berharga dan bermanfaat: Mahar harus memiliki nilai dan manfaat yang jelas, seperti uang, perhiasan, tanah, atau bahkan jasa seperti mengajarkan Al-Qur'an.

Suci dan halal: Mahar tidak boleh berupa barang haram atau najis, seperti alkohol (khamar), babi, atau darah.

Jelas dan diketahui nilainya: Mahar harus jelas spesifikasinya, baik dalam jumlah (misalnya \(100\) gram emas) maupun jenisnya. Mahar yang tidak jelas keadaannya atau tidak memiliki nilai (misalnya sebutir beras) tidak sah.

Tidak berasal dari barang ghasab: Mahar tidak boleh berasal dari barang yang diambil dari hak milik orang lain secara paksa atau tanpa izin, meskipun berniat untuk mengembalikannya.

Dapat diserah-terimakan: Barang yang dijadikan mahar harus bisa diserahkan oleh laki-laki dan diterima oleh perempuan, seperti mahar berupa ikan yang masih berenang di laut atau burung yang terbang tidak sah. 

Mahar yang Dilarang

Barang yang Diperoleh Secara Tidak Baik Misalnya dari hasil mencuri, merampok, menipu, dan segala bentuk tindakan kriminal lainnya yang dilarang dalam Islam.

Mahar yang Tidak Memiliki Nilai. Mahar yang baik adalah mahar yang memiliki nilai serta bermanfaat bagi mempelai wanita. Maka dari itu sudah seyogyanya pihak lelaki memberikan mahar yang pantas dan sesuai. Mahar yang tidak memiliki nilai adalah salah satu bentuk penghinaan karena bisa merendahkan martabat seorang wanita. 

Mahar yang Memberatkan Pihak Pria. Pihak perempuan memang dibebaskan untuk memilih mahar yang diinginkan kepada pihak mempelai pria. Meskipun demikian, hal tersebut tidak serta merta menjadi alasan untuk meminta sesuatu di luar batas kemampuan.

Misalnya meminta barang mahal seperti mobil atau rumah mewah karena gengsi atau ingin pamer ke tamu undangan atau kerabat terdekat.

Benda yang Tidak Diketahui Keberadaannya. Barang yang keberadaannya tidak dapat dipastikan dimana dan wujud aslinya seperti apa, tidak dapat dijadikan sebagai mahar pernikahan. Mahar pernikahan haruslah berwujud nyata serta dapat dimanfaatkan oleh sang istri.

(Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved