Berita Viral

Begal Brutal Beraksi di Flyover, Patahkan Kaki Korban Sebelum Gondol Motor, Ojol Penyelamat Nyawa

Seorang pemotor jadi korban kawanan begal di flyover. Dia pukul sampai pingsa dan kakinya patah, Jumat (21/11/2025) subuh

tribun jabar
Ilustrasi begal motor yang resahkan masyarakat 
Ringkasan Berita:
  • Seorang warga naik motor jadi korban begal sadis di Flyover Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (21/11/2025) dini hari
  • Dia pukul sampai pingsan, wajahnya terluka, kakinya patah, motornya dibawa kabur kawanan begal
  • Korban sempat dibantu oleh sejumlah pengemudi ojek online sebelum akhirnya dibawa ke rumah sakit
 

 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Aksi begal yang sempat menurun pada beberapa waktu belakangan, ternyata tak sepenuhnya berakhir.


Aneka kejahatan lain yang muncul, rupanya tidak menggantikan tindak pidana klasik tersebut.


Terkini, seorang pengendara motor dibegal di Flyover Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (21/11/2025) dini hari. 


Satu pengemudi ojek online (ojol), Indra, mengaku melihat korban tergeletak saat dia melintas di sekitar lokasi. 


"Saya mau pulang itu, tapi melihat ada yang tergeletak dan ramai orang di Flyover Kampung melayu Arah Bassura, saya berhenti dan bertanya, ternyata korban begal," ujar Indra saat dikonfirmasi.


Indra mengatakan, motor milik korban telah dibawa kabur oleh pelaku. Kondisi korban saat itu mengalami patah kaki dan luka di wajah. 

Baca juga: Bengisnya Begal Motor di Ogan Ilir Sumsel, Adang dan Tendang Pengendara Perempuan hingga Terjatuh


"Korban saat itu sadar, saya lihat muka udah berdarah, kaki patah, saya waktu itu minta bantuan teman-teman ojol melalui WhatsApp," kata dia.


Indra juga segera menghubungi ambulans karena tidak memungkinkan membawa korban dengan sepeda motor.


"Iya saya telepon ambulans buat dibawa ke Rumah Sakit Hermina, Jatinegara," ucap dia.


Kanit Reskrim Polsek Jatinegara, AKP Eko Bayu, memastikan bahwa korban telah membuat laporan dan polisi masih melakukan penyelidikan.


 "Adik angkat korban sudah datang untuk membuat laporan polisi, kini masih dalam penyelidikan," ujar dia.
 
AKP Eko membeberkan, berdasar penuturan korban, kawanan tampaknya memang mengincar dirinya.


"Setibanya TKP korban dipukul dengan benda tumpul dan keras hingga korban tidak sadarkan diri dan terjatuh, ketika korban tersadar, motornya korban sudah hilang," jelasnya. 


Eko menambahkan, korban sempat dibantu oleh sejumlah pengemudi ojek online sebelum akhirnya dibawa ke rumah sakit. 


"Korban sudah dibantu oleh driver ojek dan dibawa oleh ambulan ke Rumah Sakit Hermina Jatinegara," tuturnya.

 

Tips Hindari Begal


Aksi pembegalan pada dasarnya merupakan aksi perampokan atau pencurian yang seringkali diikuti oleh kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap korban. 


Dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang pencurian, yaitu Pasal 362 sampai Pasal 367. 


Pasal 362 tentang pencurian, pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, 


Pasal 364 tentang pencurian dengan peringanan, 


Pasal 365 tentang pencurian yang diikuti dengan kekerasan. 


Berdasar Pasal 365 ayat (1), seorang pelaku pencurian dapat diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun apabila pelaku melakukan pencurian yang diikuti dengan kekerasan. 


Apabila seorang pelaku melakukan pencurian dan mengakibatkan kematian terhadap korban, maka berdasar Pasal 365 ayat (3) KUHP, pelaku pencurian diancam pidana penjara paling lama 15 tahun. 


Berdasar Pasal 365 ayat (4) KUHP, pelaku pencurian dapat diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup apabila pencurian tersebut mengakibatkan luka berat atau kematian terhadap korban dan dilakukan oleh dua orang atau lebih.


Beberapa waktu lalu, kepolisian berikan tips meminimalisasi aksi begal

  • Gunakan rute yang sering dilalui banyak pengendara
  • Hindari jalan sepi dan minim penerangan.
  • Pilih waktu yang tepat dan tidak terlalu larut malam.
  • Bawa perlengkapan keamanan seperlunya.
  • Gunakan peralatan berkendara yang lengkap dan sesuai standar.
  • Segera hubungi Call Center Polri 110 jika mengalami ancaman atau melihat tindak kejahatan.
    (Kompas.com)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved