Berita Viral

Suami Dipenjara Usai Korupsi, Istri Selingkuh dengan Polisi, Ini Nasib Keduanya Kala Digerebek Warga

Saat suami dipenjara gara-gara kasus korupsi, istri pecatan Polri ini digerebek warga selingkuh dengan anggota polisi.

|
Editor: Murhan
freepik
DIGEREBEK - Ilustrasi selingkuh atau hubungan terlarang. Saat suami dipenjara gara-gara kasus korupsi, istri pecatan Polri ini digerebek warga selingkuh dengan anggota polisi. 

Jika terbukti selingkuh, anggota Polri bisa dikenakan sanksi:

  • Ringan: Teguran tertulis
  • Sedang: Penundaan kenaikan pangkat/gaji, mutasi
  • Berat: Demosi (penurunan jabatan), pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)

Selingkuh dianggap sebagai pelanggaran etika berat jika merusak nama baik institusi atau menimbulkan konflik internal.

Sanksi Hukum Pidana atau Perdata (KUHP)

Jika perselingkuhan masuk kategori perzinaan, bisa dijerat Pasal 284 KUHP, yaitu:

“Barang siapa yang melakukan hubungan badan dengan orang yang sudah menikah dan bukan pasangan sahnya, dapat dipidana penjara paling lama 9 bulan.”

Catatan:

Proses pidana hanya bisa dilakukan atas laporan pasangan yang sah (istri/suami).

Tidak otomatis diproses tanpa pengaduan.

Jika Ada Anak dari Perselingkuhan

Bisa timbul gugatan perdata terkait hak waris atau tanggung jawab nafkah.

Dapat memperberat sanksi etik jika anggota Polri meninggalkan keluarga sah atau tidak bertanggung jawab.

Proses Penanganan di Institusi Polri

Laporan diterima oleh Propam (Profesi dan Pengamanan).

Pemeriksaan saksi dan bukti, termasuk bukti chat, video, atau pengakuan.

Sidang Kode Etik Polri (KKEP) dilaksanakan jika cukup bukti.

Putusan: sanksi etik, mutasi, atau pemberhentian.

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunpekanbaru)

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved