BPost Cetak
Hakim Tegur Yusril dan Iwan, Saksi Asal Kalsel Tak Lapor Bawaslu
Sidang sengketa perselisihan hasil Pemilu Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli dari termohon
Situng, kata Marsudi, dirancang sebagai sarana transparansi penghitungan suara ke masyarakat, bukan sebagai sistem penghitungan suara. Selain itu, Situng juga bisa sebagai fungsi kontrol yang ditampilkan dalam laman.
Sementara mengenai kehadiran saksi pemohon dari Kalsel sehari sebelumnya, Komisioner KPU Kalsel Bidang Divisi Hukum dan Pengawasan Internal, Nurzazin menyampaikan bahwa Fakhrida Ariyanti, yang merupakan pegawai Dinas PMD HSU dan sebelumnya tugas di Baritokuala tersebut menceritakan mengenai percakapan pada akun WhatsApp pribadi miliknya.
Isi percakapan itu dianggap mengarah ke satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Namun karena tidak berhubungan dengan KPU Provinsi Kalsel secara langsung, sehingga pihaknya pun tidak menanggapi.
“Tidak ada yang berkaitan dengan apa yang dilakukan penyelenggara pemilu. Ini lebih kepada pihak terkait, yakni paslon 01,” jelas Nurzazin, Kamis (20/6).
Baca: Ini Penyakit Gugun Gondrong Hingga Dioperasi di Singapura, Ternyata Bukan Tumor Otak, Ini Gejalanya
Baca: Kondisi Hutan Kota GBK yang Sebenarnya Ternyata Begini, Pengunjung Terkecoh Medsos
Baca: PUPR Terbitkan Aturan Harga Rumah Subsidi, Ini Harga Rumah Berdasarkan Wilayah
Sementara itu, anggota Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel, Azhar Ridahni menerangkan apa yang disampaikan saksi dari pemohon sebelumnya tidak dilaporkan ke Bawaslu kota maupun Provinsi Kalsel.
“Percakapan Whats App yang disampaikan oleh saksi tersebut dianggap sebagai obrolan pribadi dalam room chat group. Karena itu pribadi. Jadi kami tidak bisa menyatakan itu sebagai temuan,” jelas Azhar.
Terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Kalsel, Zulkifli, mengaku sampai saat ini pihaknya tidak mengetahui tetang adanya keterlibatan pendamping desa sebagai saksi.
“Tentu mereka saat diangkat sebagai tenaga pendamping telah diberitahukan posisinya sebagai orang yang profesional, karena tidak pernah memberitahu terlebih lagi minta izin, tentu menjadi evaluasi bagi kami,” tandas Zulkifli. (lis/ell/Tribun Network/gle/the)
