Berita Kalteng
Edarkan Uang Palsu di Kapuas, Warga Cerbon Batola Ini Dibekuk Polisi
Edarkan uang palsu di Kapuas, Rahmadani (41) dibekuk jajaran Satreskrim Polres Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng)
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/fadly setia rahman
Pelaku dan uang palsu yang diamankan Satreskrim Polres Kapuas
"Pengakuannya, uang palsu tersebut diperoleh dari Surabaya. Ini kami masih dalami," tandasnya.
• 15 Tahun Penjara Ancaman Hukuman bagi Pasutri Pembuat Uang Palsu di HSU, Dijerat 2 Pasal
• Pasutri Pembuat Uang Palsu di Amuntai HSU 5 Bulan Beraksi, Wajah Ditutup Masker Saat Beroperasi
Akibat kejadian tersebut pelaku dijerat pasal 36 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang setiap orang dan atau mengedarkan rupiah yang diketahuinya rupiah palsu.
"Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
(banjarmasinpost.co.id/fadly sr)
