Berita Kalteng

Edarkan Uang Palsu di Kapuas, Warga Cerbon Batola Ini Dibekuk Polisi

Edarkan uang palsu di Kapuas, Rahmadani (41) dibekuk jajaran Satreskrim Polres Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng)

Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/fadly setia rahman
Pelaku dan uang palsu yang diamankan Satreskrim Polres Kapuas 

"Pengakuannya, uang palsu tersebut diperoleh dari Surabaya. Ini kami masih dalami," tandasnya.

15 Tahun Penjara Ancaman Hukuman bagi Pasutri Pembuat Uang Palsu di HSU, Dijerat 2 Pasal

Pasutri Pembuat Uang Palsu di Amuntai HSU 5 Bulan Beraksi, Wajah Ditutup Masker Saat Beroperasi

Akibat kejadian tersebut pelaku dijerat pasal 36 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang setiap orang dan atau mengedarkan rupiah yang diketahuinya rupiah palsu.

"Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

(banjarmasinpost.co.id/fadly sr)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved