Kriminalitas Tabalong

Penghuni Kontrakan Ini Ketahuan Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong Buang Sabu

Pemilik sabu ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Tabalong di Jalan Trans Kalsel–Kaltim, Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Provinsi Kalsel.

Penulis: Dony Usman | Editor: Alpri Widianjono
POLRES TABALONG UNTUK BPOST GROUP
YA (42) mengaku warga Jalan Jenderal Basuki Rahmat, Kecamatan Tanjung, kini ditahan Polres Tabalong, Kalimantan Selatan, atas kasus 2 paket sabu, Rabu (30/9/2020). 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG- Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong, Kalimantan Selatan, berhasil menangkap lelaki berinisial YA (42) yang diduga pemilik sabu.

Pelaku diamankan saat berada di rumah kontrakannya di Jalan Trans Kalsel–Kaltim, Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Selasa (29/9/2020) pagi.

Pelaku yang mengaku warga Jalan Jenderal Basuki Rahmat, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalsel,  ini kedapatan  memiliki 2 paket yang berisikan serbuk bening diduga sabu seberat 0,51 gram.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, saat, dikonfirmasi, Rabu (30/9/2020), membenarkan, anggotanya telah menangkap pelaku tersebut.

Satnarkoba Polres Tabalong Gerebek Kos Ajang Nyabu di Mabuun Tabalong, Dua Tersangka Diamankan

Residivis Dibekuk Satresnarkoba Polres Tabalong, 2 Paket Sabu Diamankan

Dua Pria Diamankan di Warung, Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong Temukan Empat Paket Sabu

Diamankan Saat di Bengkel, Pria di Tabalong ini Kedapatan Simpan Sabu

Petugas Polres Tabalong Bekuk Dua Lelaki Bawa 46,55 Gram Sabu dari Banjarmasin

Pengungkapan penyalahgunaan narkotika ini dipimpin Kasatnarkoba AKP Zaenuri.

Dalam pengungkapan ini petugas menyita barang bukti 2 paket diduga sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,23 gram dan 0,28 gram, 1 kotak rokok tempat menyimpan sabu serta 1 ponsel.

Penangkapan pelaku YA berawal dari informasi yang didapat petugas adanya keributan di sebuah rumah kontrakan di Desa Kasiau.

Petugas pun langsung mendatangi alamat tersebut dan melihat pelaku YA membuang kotak rokok ke tanah. 

Melihat hal mencurigakan itu, petugas di lapangan bereaksi dengan cepat untuk memeriksa isi kotak rokok tersebut dan mengamankan YA. 

Saat diperiksa isi kotak rokok, ternyata di dalamnya terdapat 2 paket sebuk bening diduga sabu. 

"Kepada petugas YA mengakui kepemilikan narkotika tersebut," katanya.

(Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved