BSU 2021
Anda Termasuk Penerima BLT Subsidi Gaji Tahap III? Cek BSU di Kemnaker.go.id atau Aplikasi BPJSTKU
BPJS Ketenagakerjaan sudah menyerahkan 1,5 juta data calon penerima BLT subsidi gaji alias BSU Tahap III ke Kemnaker. Belum punya rekening Himbara
Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Adapun kriteria penerima BSU tahun 2021 lainnya seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2021, antara lain:
Pekerja calon penerima dana BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI)
Memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta/bulan
Berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4 sesuai Instruksi Mendagri no 22 dan 23 tahun 2021
Bukan merupakan penerima Bantuan Sosial lainnya dari Pemerintah seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.

Tahapan Penyaluran BSU:
1. Dilakukan Verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021.
2. Kemudian dilakukan validasi administrasi dan pembayaran BSU, dicek sesuai Kelengkapan, kesesuaian format & duplikasi data.
3. Lalu dilakukan proses pembayaran ke Rekening pekerja melalui bank Himbara, sementara untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).
4. Kemudian dana bantuan secara otomatis sudah tersalurkan kepada para pekerja yang berhak dan sesuai dengan kriteria penerima BSU.
Perbedaan Skema BSU Tahun 2020 dengan Tahun 2021
BSU Tahun 2020
Batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp 5 juta
Tidak ada batasan wilayah maupun sektor
Baca juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 2 Cair, Cek Penerima Rp 1 Juta untuk 2 Bulan
Baca juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 2 Cair, Cek Penerima Rp 1 Juta untuk 2 Bulan
Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan. Sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp 2,4 juta.