BSU 2021

Anda Termasuk Penerima BLT Subsidi Gaji Tahap III? Cek BSU di Kemnaker.go.id atau Aplikasi BPJSTKU

BPJS Ketenagakerjaan sudah menyerahkan 1,5 juta data calon penerima BLT subsidi gaji alias BSU Tahap III ke Kemnaker. Belum punya rekening Himbara

Kolase Kompas.com
Ilustrasi Menaker Ida Fauziah terkait BLT Subsidi Gaji alias BSU. Anda Termasuk Penerima BLT Subsidi Gaji Tahap III? Cek BSU di Kemnaker.go.id atau Aplikasi BPJSTKU 

BSU Tahun 2021

Batasan maksimal sebesar Rp 3,5 juta dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP dan UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulakkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

a. BSU diberikan kepada pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 atau level 4 (Kecuali Aceh).

b. Diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.

Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp 500 ribu per bulan dan disalurkan sekaligus untuk dua bulan sebesar Rp 1 juta.

Penyaluran dana BSU disalurkan melalui 4 bank HIMBARA, yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Khusus provinsi Aceh menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Sebelum disalurkan, data akan di-screening oleh Kemnaker, kemudian bari akan dilakukan pemindah bukuan dana melalui bank HIMBARA dan Bank Syariah Indonesia.

Bantuan subsidi upah/gaji diberikan sebagai bentuk upaya untuk meringankan beban para pengusaha agar tetap mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19.

(Tribunnews.com/Oktavia WW/kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved