Ekonomi dan Bisnis

Ramai di Kalsel Tolak Wajib Sertifikasi CHSE Kemenparekraf karena Bebani Hotel dan Restoran

Pengurus dan anggota PHRI Kalsel tolak sertifikasi CHSE Kemenparekraf karena menambah pengeluaran, sedangkan pemda tak boleh event di hotel saat PPKM.

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/SALMAH SAURIN
Sekretaris Badan Pengurus Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kalimantan Selatan, Nurul Fahmi SM. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Perhimpunan Hotel Indonesia Kalimantan Selatan menolak sertifikasi Cleanliness, Health, Safety and Environmental Sustainability (CHSE) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Sekretaris BPD PHRI Kalsel, Nurul Fahmi, Minggu (3/10/2021), mengatakan, penolakan mengacu pada rencana Protokol Kesehatan Berbasis CHSE tersebut yang akan bertaut dengan sistem perizinan Online Single Submission (OSS) bagi industri pariwisata. Termasuk, sektor hotel dan restoran.

"PHRI Kalsel mengharapkan kepada pemerintah agar CHSE tidak dimasukkan dalam OSS. Karena kalau masuk,  maka itu menjadi kewajiban," katanya. 

Wajib sertifikasi CHSE, lanjutnya, sangat membebani hotel dan restoran. Biaya yang dipikul pelaku usaha bukan hanya untuk sertifikasi, melainkan juga pada saat persiapan guna memenuhi persyaratan dari program tersebut.

Misalnya saja untuk membuat atau memperbaiki fasilitas cuci tangan, pemasangan stiker-stiker kebersihan dan prokes, serta penambahan fasilitas lainnya.

Baca juga: Tegas Tolak Sertifikasi CHSE, Begini Alasan PHRI Kalsel

"Dalam hal ini, bukan hanya restoran besar atau hotel berbintang saja yang menjadi bahan pertimbangan, namun juga kemampuan restoran skala kecil serta hotel non-bintang," ucap Fahmi.

Biaya yang harus dikeluarkan hotel non-bintang untuk memenuhi ceklis sertifikasi CHSE bisa mencapai Rp 10 juta hingga Rp 15 juta. Padahal, kondisi sedang terpuruk dan masih berusaha untuk bangkit.

"Kalau kemudian (CHSE) ini diwajibkan, tentu sangat memberatkan. Jadi, dari PHRI Kalsel, menolak jika CHSE diwajibkan," paparnya. 

Untuk sertifikasi CHSE, lanjutnya, sudah berjalan sekitar setahun. Dari 32 hotel berbintang dan 51 non-bintang dan tujuh restoran yang terdaftar di PHRI Kalsel, hampir semua sudah memiliki sertifikasi itu.

"Tapi setiap tahun harus diperpanjang. Hotel dan restoran harus mengeluarkan biaya hingga Rp 12 juta untuk memperpanjangnya," kata GM Hotel Roditha Banjarbaru ini.

Pertemuan jajaran Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) di Kalimantan Selatan terkait persiapan vaksinasi.
ILUSTRASI - Pertemuan jajaran Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) di Kalimantan Selatan. (PHRI KALSEL UNTUK BPOST GROUP)

Selama itu pula, sertifikasi CHSE tidak berdampak besar terhadap pemulihan pasar atau kenaikan tingkat kunjungan. "Karena tamu yang datang maupun menggunakan fasilitas hotel, bukan melihat CHSE-nya," bebernya. 

Hal senada disampaikan GM Q Dafam Hotel, Roy Amazon, di Kota Banjarbaru, Kalsel, juga menolak sertifikasi CHSE. "Karena saat ini sangat susah mencari pemasukan," terangnya. 

Dia menyebut okupansi saat ini hanya di kisaran 45 persen. Sangat jauh dibandingkan sebelum pandemi. "Kalau waktu normal, okupansi bisa sampai 70 persen," sebutnya.

Begitupula Manager Pop! Hotel Banjarmasin, Rama, sertifikasi CHSE tidak berfungsi apa-apa selama ini. "Walaupun ada CHSE, selama PPKM, tetap tidak boleh menyelenggarakan event pernikahan, meeting dan lain-lain di hotel. Jadi CHSE ini fugsinya apa," lontarnya. 

Tetap dibatasinya kegiatan hotel, meski sudah mengantongi sertifikasi CHSE, membuat okupansi tetap turun drastis. "Biasanya isi 70 sampai 80 kamar. Sejak PPKM, maksimal cuma 40 kamar yang terisi," tuturnya.

Baca juga: Rumah Makan dan Kafe di Banjarmasin Ini Dapat Sertifikasi CHSE, Begini Prosedur Permohonan CHSE

Baca juga: Protokol Kesehatan Berbasis CHSE di Sektor Pariwisata, Menjawab Kekhawatiran Masyarakat Soal Ini

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved