UMP Kalsel 2022

UMP Kalsel 2022, Disnakertrans Sampaikan Formula Penetapan Upah Minimum ke Gubernur

UMP Kalsel 2022. Kepala Disnakertrans Kalsel, Siswansyah, telah menyerahkan formula penetapan upah minimum provinsi ke Gubernur, Sekda dan Ketua DPRD.

Penulis: Milna Sari | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD RAHMADI
UMP Kalsel 2022. Unjuk rasa menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di depan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan di Jalan Lambung Mangkurat, Kota Banjarmasin, Rabu (10/11/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - UMP Kalsel 2022. Hingga kini surat dari Dewan Pengupahan Nasional dengan Kemenaker dan Kemendagri belum juga disampaikan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Diketahui, BPS Kalsel telah mengirimkan data untuk pertimbangan penetapan UMP di Kalsel tahun 2022 kepada kementerian terkait.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kalsel, Siswansyah, mengatakan, pihaknya akan mengadakan pertemuan saat Senin (15/11/2021) untuk memerintahkan formula UMP Kalsel 

"Yang pasti ada peningkatan. Karena tahun kemarinkan tidak meningkat karena ada pandemi," ujarnya, Rabu (10/11/2021).

Meski begitu, Siswansyah mengaku belum tahu besaran kenaikan tersebut. "Berapa yang diputuskan dari Jakarta,  itu yang belum tahu. Tapi yang pasti kenaikannya tidak boleh melebihi yang sudah ditetapkan oleh pusat," ujarnya.

Baca juga: Desak UMP Kalsel 2022 Naik Delapan Persen, FSPMI Kalsel Gelar Aksi di Depan Kantor DPRD Kalsel

Baca juga: Diguyur Hujan, Buruh Demo Tuntut UMP di DPRD Kalsel Langsung Bubar

Setelah hasil dari Dewan Pengupahan Nasional keluar, lanjut Siswansyah, pihaknya akan membawa formula tersebut ke Dewan pengupahan Kalsel. 

"Untuk kisaran formula, sudah saya sampaikan ke Gubernur, Sekda dan Ketua DPRD Kalsel," ungkapnya.

Mengingat, pada 20 November nanti, nominal UMP yang baru untuk tahun 2022 harus sudah ada angkanya.

Sebelumya, di akhir tahun 2020, UMP Kalsel tak dinaikkan karena tidak diperbolehkan dari pemerintah pusat.

Kemudian, PJ Gubernur Kalsel saat itu, Rudy Resnawan, kembali menetapkan UMP dengan nilai yang sama dengan di 2020 yakni Rp 2,8 juta.

Kadisnakertrans Kalsel, H Siswansyah menjelaskan pendaftaran Kartu Prakerja Mandiri bagi karyawan yang di PHK atau dirumahkan.
Kadisnakertrans Kalsel, H Siswansyah menjelaskan pendaftaran Kartu Prakerja Mandiri bagi karyawan yang di PHK atau dirumahkan. (Capture Youtube BPost)

Terpisah, anggota Komisi IV DPRD Kalsel, Firman Yusi, saat menerima buruh yang melakukan audiensi dan unjuk rasa terkait penetapan UMP, mengatakan, persoalan ini tak bisa diputuskan begitu saja.

"Penetapan itu melihat dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Kalsel, berdasarkan data BPS," ujarnya saat menerima para pengunjuk rasa, Rabu (10/11/2021).

Ia berharap buruh dapat bersabar dan menyerahkan keputusan penetapan UMP Kalsel pada pemerintah.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Disnakertrans Kalsel. Informasi yang kami dapat, memang akan ada kenaikan,. Tapi, masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat terlebih dulu. Jadi, sama-sama ditunggu saja," sebutnya.

Sebelumya, DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) saat bertemu anggota DPRD Kalsel mengajukan tuntutan.

Baca juga: UMP Kalsel 2022, Kadisnakertrans Siswansyah Perkirakan Naik Antara 8 Sampai 10 Persen

Baca juga: Soal UMP Kalsel 2022, Apindo Kalsel Perlu Menunggu Rilis BPS

Pertama, naikkan UMP 2022. Kedua, terbitkan kembali upah minimum sektoral provinsi 2022.

Ketiga, cabut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law). Keempat, perjanjian kerja bersama (PKB) tanpa Omnibus Law.

Unjuk rasa tersebut berlangsung singkat. Bahkan saat hujan mulai mengguyur, unjuk rasa dihentikan dan perwakilan FSPMI mengikuti audensi bersama anggota DPRD Kalsel di ruangan.

(Banjarmasinpost.co.id/Milna Sari)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved