Kriminalitas Tanahbumbu

Tambang Ilegal di Kalsel - WNA China yang Sempat Diamankan di Tanbu Masih Berstatus Saksi

Kapolres Tanbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih, mengatakan, warga China yang diamankan di lokasi tambang ilegal hanya saksi dan belum ada tersangka baru

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/ACHMAD MAUDHODY
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pasca menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan aktivitas pertambangan batu bara ilegal di Desa Mangkal Api, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), polisi terus melakukan pendalaman.

Tiga orang yang telah ditetapkan tersangka masing-masing berinisial SR, FR dan FC.

Kapolres Tanbu AKBP Himawan Sutanto Saragih, mengatakan, sementara belum ada tersangka lain yang ditetapkan.

"Sementara, masih terus kita dalami," kata AKBP Himawan saat berada di Polda Kalsel, Kamis (9/12/2021).

Baca juga: Tambang Ilegal di Kalsel - Polres Tanbu Tetapkan Tersangka Peti di Mangkalapi

Baca juga: Dua WNA Diamankan di Lokasi Tambang, Polres Tanbu Kalsel Belum Tetapkan Tersangka

Baca juga: Dalami Status WNA Diamankan Polisi di Tanbu, Kadiv Keimigrasian : Keduanya Kantongi KITAS

Termasuk 2 Warga Negara Asing (WNA) berpaspor China yang sempat turut diamankan dalam penindakan kasus dugaan aktivitas pertambangan tersebut, kata dia, kini masih berstatus saksi.

"Yang WNA kita cek dokumen visanya masih aktif, statusnya masih saksi," terang Kapolres.

Diketahui, dari penelusuran Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Batulicin sesuai perintah Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalsel, Teodorus Simarmata, dua WNA berinisial LS (35) dan LZ (55) tersebut memang mengantongi Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

"Berdasarkan data SIMKIM (Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian), kedua orang asing tersebut terdaftar sebagai pemegang ITAS Bekerja dengan Indeks C312," kata Teo.

Baca juga: Warga Negara Asing Diamankan Satreskrim Polres Tanbu Kalsel di Tambang Diduga Ilegal

Baca juga: Polisi Hentikan Tambang Batu Bara Diduga Ilegal di Desa Mangkalapi Tanbu, 31 Alat Berat Diamankan

Merujuk laman, https://visa-online.imigrasi.go.id, Indeks C312 adalah izin visa yang diberikan bagi pekerja kategori tenaga ahli.

Sebelumnya, kedua WNA tersebut turut diamankan Polres Tanah Bumbu bersama tiga orang lainnya dalam penindakan dugaan aktivitas penambangan liar di Desa Mangkal Api, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalsel, Senin (22/11/2021).

Tak cuma mengamankan lima orang, polisi juga turut mengamankan sederet barang bukti di lokasi.

(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved