Kriminalitas Tanahbumbu
Tambang Ilegal di Kalsel - WNA China yang Sempat Diamankan di Tanbu Masih Berstatus Saksi
Kapolres Tanbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih, mengatakan, warga China yang diamankan di lokasi tambang ilegal hanya saksi dan belum ada tersangka baru
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pasca menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan aktivitas pertambangan batu bara ilegal di Desa Mangkal Api, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), polisi terus melakukan pendalaman.
Tiga orang yang telah ditetapkan tersangka masing-masing berinisial SR, FR dan FC.
Kapolres Tanbu AKBP Himawan Sutanto Saragih, mengatakan, sementara belum ada tersangka lain yang ditetapkan.
"Sementara, masih terus kita dalami," kata AKBP Himawan saat berada di Polda Kalsel, Kamis (9/12/2021).
Baca juga: Tambang Ilegal di Kalsel - Polres Tanbu Tetapkan Tersangka Peti di Mangkalapi
Baca juga: Dua WNA Diamankan di Lokasi Tambang, Polres Tanbu Kalsel Belum Tetapkan Tersangka
Baca juga: Dalami Status WNA Diamankan Polisi di Tanbu, Kadiv Keimigrasian : Keduanya Kantongi KITAS
Termasuk 2 Warga Negara Asing (WNA) berpaspor China yang sempat turut diamankan dalam penindakan kasus dugaan aktivitas pertambangan tersebut, kata dia, kini masih berstatus saksi.
"Yang WNA kita cek dokumen visanya masih aktif, statusnya masih saksi," terang Kapolres.
Diketahui, dari penelusuran Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Batulicin sesuai perintah Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalsel, Teodorus Simarmata, dua WNA berinisial LS (35) dan LZ (55) tersebut memang mengantongi Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
"Berdasarkan data SIMKIM (Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian), kedua orang asing tersebut terdaftar sebagai pemegang ITAS Bekerja dengan Indeks C312," kata Teo.
Baca juga: Warga Negara Asing Diamankan Satreskrim Polres Tanbu Kalsel di Tambang Diduga Ilegal
Baca juga: Polisi Hentikan Tambang Batu Bara Diduga Ilegal di Desa Mangkalapi Tanbu, 31 Alat Berat Diamankan
Merujuk laman, https://visa-online.imigrasi.go.id, Indeks C312 adalah izin visa yang diberikan bagi pekerja kategori tenaga ahli.
Sebelumnya, kedua WNA tersebut turut diamankan Polres Tanah Bumbu bersama tiga orang lainnya dalam penindakan dugaan aktivitas penambangan liar di Desa Mangkal Api, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalsel, Senin (22/11/2021).
Tak cuma mengamankan lima orang, polisi juga turut mengamankan sederet barang bukti di lokasi.
(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
