Berita Banjarmasin

Antar Berkas Gugatan Pemindahan Ibu Kota Kalsel ke MK, BLF Bawa 2 Koper Bukti

Gugatan judicial review terkait pemindahan Ibu Kota Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru resmi diajukan Forkot dan Kadin Banjarmasin

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Fazri untuk BPost
Direktur BLF, Muhammad Pazri (tengah) bersama Ketua Forkot Banjarmasin, Nisfuady (kanan) dan Ketua Kadin Banjarmasin, M Akbar Utomo (kiri) di depan gedung MK.   

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Gugatan judicial review terhadap Undang-undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi diajukkan oleh Forum Kota (Forkot) Banjarmasin dan juga Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Banjarmasin.

Seperti diketahui Forkot dan juga Kadin Banjarmasin sebelumnya telah mendaftarkan gugatan judicial review secara online, dengan memberikan kuasa kepada Borneo Law Firm (BLF).

Dan hari ini Jumat (22/4/2022), Ketua Forkot Banjarmasin, Sy Nisfuady bersama Ketua Kadin Banjarmasin, M Akbar Utomo Setiawan didampingi Direktur BLF, Muhammad Pazri mengantarkan berkas gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

"Hari ini kami ke MK untuk menyerahkan kelengkapan dokumen hard copy asli permohonan judicial review, surat kuasa asli dan dua koper bukti surat judicial review," kata Pazri melalui keterangan tertulisnya.

Baca juga: Gugat Perpindahan Ibu kota Kalsel ke Banjarbaru, Forkot Banjarmasin Ziarahi Makam Raja Banjar

Baca juga: Temukan Banyak Kejanggalan, Direktur BLF Optimistis UU Terkait Pemindahan Ibu Kota Dibatalkan MK

Baca juga: Merasa Dirugikan Pemindahan Ibu Kota Kalsel, Kadin Banjarmasin Juga Ajukan Gugatan ke MK

Pazri menerangkan ada dua permohonan atau gugatan yang secara resmi didaftarkan, yakni permohonan uji formil dengan perkara No 52 dan permohonan uji materil dengan perkara No 53 terhadap UU Nomor 8 tahun 2022, yang mana pada pasal 4 telah terjadi perubahan kedudukan Ibu Kota Kalsel dari yang semula di Banjarmasin menjadi Banjarbaru.

Dijelaskan oleh Pazri, gugatan judicial review ini diajukkan karena banyak terdapat kejanggalan, dan bahkan tidak melalui proses sebagaimana mestinya.

Misalnya saja pada proses Pembentukan UU Provinsi Kalsel tidak berdasar secara filosofis, sosiologis, yuridis dan historis atau bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1), Pasal 1 ayat (2), Pasal  1 ayat (3), Pasal 18B ayat (1) dan ayat (2), Pasal 22A, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, dan sangat merugikan hak konstitusional masyarakat Banjarmasin dan Kalsel pada umumnya.

Selain itu, dari awal Rancangan Undang-Undang (RUU) terdiri dari 58 Pasal namun kemudian yang disahkan hanya menjadi delapan pasal yang tidak mengakomodir kebutuhan Kalsel ,tidak mengakomodir Kalsel sebagai penyangga Ibu Kota Negara (IKN). 

Dan pada pembentukan UU Kalsel tidak sesuai prosedur dan mekanisme karena pembahasan yang sangat cepat, tidak terbuka/tidak transparan, dan tidak adanya partisipasi publik/masyarakat.

Selanjutnya dalam naskah akademik RUU sebelumnya tidak ada kajian dan pembahasan khusus pemindahan ibu kota Kalsel ke Banjarbaru.

Tidak adanya rapat paripurna,pembahasan, serta persetujuan pembiayaan DPRD Prov Kalsel untuk memutuskan ibukota berpindah, tidak ada Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel ibukota berpindah, tidak ada  melibatkan dan tidak ada persetujuan/dukungan Bupati dan Wali Kota DPRD Kab/Kota se Kalsel.

Untuk itulah, Pazri pun optimistis gugatan judicial review baik formil maupun materil yang diajukkan bakal dimenangkan oleh MK.

"Kami optimistis menang semua. Akan kami buktikan dengan berbagai macam dalil, bukti-bukti serta saksi-saksi fakta yang kuat, dan judicial review ini dikabulkan MK. Kemudian kedudukan Ibu Kota Provinsi Kalsel tetap di Kota Banjarmasin," jelasnya.

Sementara itu Ketua Forkot Banjarmasin, Nisfuady menyampaikan bahwa ini merupakan keseriusan untuk mengembalikan status Banjarmasin sebagai Ibu Kota Kalsel.

Baca juga: Forkot Banjarmasin Tolak Ibu Kota Kalsel Pindah, Wawako Banjarbaru Wartono Sebut Itu Hak Mereka

Selain itu Ketua Kadin Banjarmasin, Akbar Utomo Setiawan menyampaikan bahwa gugatan ini sebagai bentuk nyata perjuangan agar Ibu Kota Kalsel tetap di Banjarmasin.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved