Berita Banjarmasin
Tuntut Kenaikan 13 Persen, Buruh Kalsel Beri Sinyal Aksi Jelang Penetapan UMP 2023
Aliansi Pekerja Buruh Banua (PBB) melempar sinyal turun aksi menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel tahun 2023
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Aliansi Pekerja Buruh Banua (PBB) melempar sinyal turun aksi menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2023.
Sebab, sampai sekarang belum ada kepastian bahwa kenaikan UMP tahun depan sebesar 13 persen.
Angka 13 persen memang sudah menjadi tuntutan para kaum buruh jauh-jauh hari. Tak hanya di Kalsel, melainkan juga secara nasional.
Namum, alih-alih dipenuhi tuntutan, kaum buruh justru menerima kabar kenaikan hanya berkisar sesuai pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Baca juga: Daya Beli Turun Terdampak Kenaikan BBM, Karyawati PT Baramarta Ini Berharap UMP Kalsel Rp 3,5 Juta
Baca juga: Perhitungan UMP Kalsel 2023 Berdasarkan Pertumbuhan Ekonomi dan Inflasi
Baca juga: Janjikan UMP Kalsel di 2023 Lebih Tinggi, Kadisnakertrans : Diumumkan 20 November
Formula itu diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel, Yoeyoen Indharto berasumsi, angka inflasi sekitar 4 sampai 5 persen.
“Jika hanya segitu, sama saja seperti tidak ada kenaikan. Tidak menutup kemungkinan buruh bakal gelar aksi,” katanya, Jumat (4/11/2022).
Penetapan UMP 2023 direncakan paling lambat pada 21 November 2022. Kendati hingga kini Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah belum membocorkan kepastian besaran angkanya.
Yoeyoen mengaku kecewa jika kenaikan UMP 2023 tidak mencapai 13 persen.
Menurutnya, lebih baik UMP tak usah naik, tapi pemerintah bisa menjamin harga bahan pokok tetap stabil.
“Ketimbang ada kenaikan UMP, namun harga-harga juga ikut naik. Bukannya menutup, malah minus,” ujarnya.
Di sisi lain, Yoeyoen juga menyebut bahwa Dewan Pengupahan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota lebih baik dibubarkan.
Baca juga: UU Cipta Kerja Dikembalikan, Buruh Kalsel : Tak Ada Alasan Tak Cabut SK UMP Kalsel 2022
Dia menilai keberadaan Dewan Pengupahan saat ini tidak lagi krusial. Sebab, keputusan penetapan UMP ditetapkan seragam oleh pemerintah pusat.
“Bubarin saja Dewan Pengupahan, ketimbang hanya jadi staff stempel saja manut instruksi pusat,” kesalnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Ketua-FSPMI-Kalsel-Yoeyoen-Indharto.jpg)