Berita Banjarmasin

Tuntut Kenaikan 13 Persen, Buruh Kalsel Beri Sinyal Aksi Jelang Penetapan UMP 2023

Aliansi Pekerja Buruh Banua (PBB) melempar sinyal turun aksi menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel tahun 2023

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel, Yoeyoen Indharto mengisyarakan Buruh Kalsel bakal turun aksi menjelang penetapan UMP Kalsel tahun 2023, Jumat (4/11/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Aliansi Pekerja Buruh Banua (PBB) melempar sinyal turun aksi menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2023.

Sebab, sampai sekarang belum ada kepastian bahwa kenaikan UMP tahun depan sebesar 13 persen.

Angka 13 persen memang sudah menjadi tuntutan para kaum buruh jauh-jauh hari. Tak hanya di Kalsel, melainkan juga secara nasional.

Namum, alih-alih dipenuhi tuntutan, kaum buruh justru menerima kabar kenaikan hanya berkisar sesuai pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Baca juga: Daya Beli Turun Terdampak Kenaikan BBM, Karyawati PT Baramarta Ini Berharap UMP Kalsel Rp 3,5 Juta

Baca juga: Perhitungan UMP Kalsel 2023 Berdasarkan Pertumbuhan Ekonomi dan Inflasi

Baca juga: Janjikan UMP Kalsel di 2023 Lebih Tinggi, Kadisnakertrans : Diumumkan 20 November

Formula itu diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel, Yoeyoen Indharto berasumsi, angka inflasi sekitar 4 sampai 5 persen.

“Jika hanya segitu, sama saja seperti tidak ada kenaikan. Tidak menutup kemungkinan buruh bakal gelar aksi,” katanya, Jumat (4/11/2022).

Penetapan UMP 2023 direncakan paling lambat pada 21 November 2022. Kendati hingga kini Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah belum membocorkan kepastian besaran angkanya.

Yoeyoen mengaku kecewa jika kenaikan UMP 2023 tidak mencapai 13 persen.

Menurutnya, lebih baik UMP tak usah naik, tapi pemerintah bisa menjamin harga bahan pokok tetap stabil.

“Ketimbang ada kenaikan UMP, namun harga-harga juga ikut naik. Bukannya menutup, malah minus,” ujarnya.

Di sisi lain, Yoeyoen juga menyebut bahwa Dewan Pengupahan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota lebih baik dibubarkan.

Baca juga: UU Cipta Kerja Dikembalikan, Buruh Kalsel : Tak Ada Alasan Tak Cabut SK UMP Kalsel 2022

Dia menilai keberadaan Dewan Pengupahan saat ini tidak lagi krusial. Sebab, keputusan penetapan UMP ditetapkan seragam oleh pemerintah pusat.

“Bubarin saja Dewan Pengupahan, ketimbang hanya jadi staff stempel saja manut instruksi pusat,” kesalnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved