Kabupaten Tapin

Peran Metode Kontrasepsi Jangka Panjang dalam Upaya Menurunkan Angka Prevalensi Stunting

Penggunaan konstrasepsi jangka panjang menurut Ketua TP PKK Tapin Hj Ratna Ellyani Arifin Arpan turunkan Angka Prevalensi Stunting.

Editor: Alpri Widianjono
ISTIMEWA
Ketua TP PKK Kabupaten Tapin, Hj Ratna Ellyani Arifin Arpan, SIP. 

Khususnya, kebijakan mengenai kependudukan melalui program Keluarga Berencana (KB).

Keluarga Berencana bertujuan untuk membantu keluarga kecil bahagia.

Caranya, dengan mengatur kelahiran anak, menjaga jarak dan usia ideal melahirkan melalui promosi, perlindungan dan bantuan sesuai keperluan untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas.

Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah perlu mengintervensi dalam mengatur kelahiran, tetapi tidak mengurangi hak seseorang sesuai.

Dengan tujuan, Program KB secara umum membentuk keluarga kecil, sesuai kekuatan sosial ekonomi suatu keluarga dengan cara pengaturan kelahiran anak.

Agar, diperoleh suatu keluarga bahagia dan sejahtera yang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.

Program KB juga secara khusus dirancang demi menciptakan kemajuan, kestabilan dan kesejahteraan ekonomi, sosial, serta spiritual setiap penduduknya.

Wujud dari program Keluarga Berencana adalah pemakaian alat kontrasepsi untuk menunda serta mencegah kehamilan.

Berikut, jenis alat kontrasepsi yang paling sering digunakan:
1. Kondom
2. Pil KB
3. IUD (Alat Kontrasepsi dalam Rahim)
4. Suntik
5. KB implan/susuk (Alat Kontrasepsi Bawah Kulit)
6. Vasektomi (MOP) diperuntukkan untuk pria (KB permanen)
7. Tubektomi (MOW) diperuntukkan untuk wanita (KB permanen)

Sejak dini, beberapa ulama terkemuka telah mengemukakan pendapatnya secara umum tentang batasan alat-alat kontrasepsi yang dibolehkan dan yang tidak dibolehkan.

Antara lain yang dikemukakan oleh Syaed Abi Bakr dalam kitab I’anatut Talibin yang telah memberi patokan secara umum tentang penggunaan berbagai alat atau cara kontrasepsi yang dibenarkan dan yang tidak dapat dibenarkan.

Pandangan yang disampaikan, yaitu “Diharamkan menggunakan suatu alat yang dapat memutuskan kehamilan dari sumbernya. Hal ini telah disarih oleh kebanyakan ulama,”

Pandangan lainnya, “Adapun suatu (alat) yang dapat menahan kehamilan untuk suatu masa tertentu, tanpa memutus kehamilan dari sumbernya, hal itu tidaklah dilarang.”.

Dari dua pandangan tersebut, bila kita kompromikan, maka dapat ditarik kesimpulan, penggunaan alat kontrasepsi apapun, asal tidak menyebabkan terhentinya kehamilan secara abadi dari sumber pokoknya (saluran/pembuluh testis bagi pria, dan pembuluh ovorium bagi wanita) hal tersebut tidak dilarang.

Seperti diketahui bahwa stunting terjadi bukan hanya karena kekurangan gizi pada anak, namun juga terbatasnya pemahaman tentang pengasuhan yang dilakukan sejak saat anak berada dalam kandungan.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved