Berita Banjarmasin

Kota Banjarmasin Genjot Zero ODOL Tahun 2023, Dishub Sosialisasikan Lokasi dan Tarif Uji KIR

Pemerintah Kota Banjarmasin menggenjot penerapan Zero ODOL Tahun 2023. Ini Lokasi dan Tarif Uji KIR di Kota Banjarmasin. Dishub gelar sosialisasi.

Penulis: Noor Masrida | Editor: Achmad Maudhody
Banjarmasinpost.co.id
Uji KIR untuk mengetahui kesesuaian angkutan di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Banjarmasin, Rabu (18/1/2023). Pemerintah Kota Banjarmasin menggenjot penerapan Zero ODOL Tahun 2023. Ini Lokasi dan Tarif Uji KIR di Kota Banjarmasin. Dishub gelar sosialisasi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN- Sosialisasi uji KIR terus digencarkan oleh Dinas Perhubungan kota Banjarmasin guna memenuhi target Zero Over Dimension and Over Load (ODOL) di 2023.

Over dimension adalah suatu kondisi dimana dimensi pengangkut kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi dan ketentuan, sedangkan Over Load adalah suatu kondisi dimana kendaraan mengangkut muatan yang melebihi batas beban yang ditetapkan.

Kendaraan ODOL dinilai sangat merugikan kepentingan umum khususnya jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Selain itu, inefisiensi akibat kondisi jalan rusak dan peningkatan polusi udara akibat gas buang yang berlebih yang ditimbulkan juga menjadi dampak negatif dari kendaraan ODOL.

Guna mengetahui dimensi dari suatu angkutan, maka dilakukan Uji KIR.

Pelayanan Uji KIR di Kota Banjarmasin dapat dilakukan di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Jalan Gubernur Subarjo, Lingkar Selatan.

Dikatakan Kepala Dinas Perhubungan kota Banjarmasin, Slamet Begjo, uji KIR bagi angkutan ini sangat penting.

Uji KIR dilakukan untuk mengetahui kesesuaian angkutan dengan data awal sehingga kapasitas yang dimuat pun seharusnya tidak melebihi jumlah yang telah ditetapkan.

Baca juga: Penerapan Zero ODOL di Banjarmasin, Truk Keluar Masuk Pelabuhan Trisakti Lewati Jembatan Timbang

Sepanjang Tahun 2022 hingga awal Tahun 2023, pihak Dishub Banjarmasin sudah melakukan sosialisasi uji KIR ini ke sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang angkutan.

"Sudah kami beritahukan pada 1.500 kendaraan sopir atau pemilik angkutan. Harapannya tentu mereka melakukan uji KIR ini dan ketika misalnya di 2022 lalu kedapatan tidak layak uji, semoga di 2023 nanti sudah layak," jelasnya, Rabu (18/1/2023).

Lantas bagaimana sejauh ini sosialisasi berjalan dan adakah penindakan jika masih ada yang bandel tidak mendaftarkan KIR untuk kendaraan angkutannya?

"Tentu kami sudah melakukan pengawasan dan kami sadar bahwa untuk hal ini kami perlu berjalan bersama Instansi lain seperti dari Satuan Lalu Lintas," lanjut Slamet.

"Kalau untuk pelanggaran, itu ranahnya kepolisian. Jadi memang kami harapkan ada sinergi untuk sama-sama menjalankannya," kata Kadishub.

Ujarnya pada tahapan pengawasan saat ini sudah mulai dimatangkan teknisnya serta jadwalnya.

Sementara itu, untuk uji KIR yang dilaksanakan di UPTD Pengujian kendaraan bermotor diestimasikan selesai dalam 25 menit dimulai dari pendaftaran hingga hasil uji KIR diterima.

Sedangkan biaya retribusi pelayanan pengujian kendaraan bermotor mulai dari Rp 70.000 untuk mobil barang KBB hingga bobot 3.000 kg lalu Rp 100.000 untuk mobil bus KBB 9.001 kg - 15.000 kg.

(Banjarmasinpost.co.id/Noor Masrida)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved