Berita Nasional

Pro Kontra Usulan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, Mendes PDTT Sebut Bisa Dipecat Jika Tak Becus

Usulan masa jabatan kades jadi 9 tahun menuai pro kontra, Mendes PDTT minta masyarakat tak khawatir. Bisa dicopot jika tak becus.

Editor: Achmad Maudhody
DOK. Humas Kemendesa PDTT
Mendes PDTT. Usulan masa jabatan kades jadi 9 tahun menuai pro kontra, Mendes PDTT minta masyarakat tak khawatir. Bisa dicopot jika tak becus. 

Sehingga, dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan, para pakar menyebutkan ketegangan konflik pasca-pilkades akan lebih mudah diredam jika masa jabatan ditambah.

Abdul Halim juga mengatakan, penambahan masa jabatan kades juga sudah dikaji secara akademis sehingga sesuai antara kebutuhan dan tindakan yang diambil.

"Oleh karena itu, periodisasi tersebut bukan menjadi arogansi kades, tetapi menjawab kebutuhan untuk menyelesaikan konflik pasca pilkades," katanya lagi.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menyetujui usulan masa jabatan kades selama sembilan tahun.

Hal itu disampaikan politisi PDI-P Budiman Sudjatmiko setelah bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa (17/1/2023) lalu.

Menurut Budiman, masa jabatan selama sembilan tahun itu merupakan salah satu poin dari tuntutan dari 15.000 kepala desa yang berdemonstrasi hari itu.

Saat membicarakan soal tuntutan itu, kata Budiman, Presiden Jokowi menyatakan sepakat.

Presiden juga menilai tuntutan itu masuk akal karena dinamika pemerintahan di desa berbeda dengan di kota.

Sikap Ketua DPR RI Soal Usulan Jabatan Kades 9 Tahun

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, pihaknya akan berdiskusi dengan pemerintah untuk mencari solusi terkait tuntutan para kepala desa (kades) yang meminta masa jabatan diperpanjang dari 6 tahun jadi 9 tahun.

Pasalnya, politikus PDI-P Budiman Sudjatmiko mengabarkan bahwa tuntutan tersebut disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kami nantinya akan berdialog, berdiskusi, dan berbicara dengan pemerintah bagaimana jalan tengah atau jalan keluarnya. Apa yang menjadi aspirasi dari para kades ini bisa mendapatkan solusinya," ujar Puan saat ditemui di Gedung DPR, Kamis (19/1/2023).

Puan mengungkapkan, dalam merevisi sebuah Undang-Undang (UU), tentu diperlukan kesepakatan antara pemerintah dan DPR.

Baca juga: HUT PDI Perjuangan ke-50 Tidak Mengundang Partai Politik Lain,Ini Kata Puan Maharani

Menurutnya, UU baru bisa direvisi ketika DPR dan pemerintah sudah sepakat.

Puan lantas mengklaim bahwa ua memahami apa yang menjadi aspirasi para kades.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved