Berita Nasional

Pro Kontra Usulan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, Mendes PDTT Sebut Bisa Dipecat Jika Tak Becus

Usulan masa jabatan kades jadi 9 tahun menuai pro kontra, Mendes PDTT minta masyarakat tak khawatir. Bisa dicopot jika tak becus.

Editor: Achmad Maudhody
DOK. Humas Kemendesa PDTT
Mendes PDTT. Usulan masa jabatan kades jadi 9 tahun menuai pro kontra, Mendes PDTT minta masyarakat tak khawatir. Bisa dicopot jika tak becus. 

"Jadi, kemarin teman-teman kades itu kan sudah diterima aspirasinya oleh teman-teman di DPR. Dan kami bisa memahami apa yang menjadi aspirasi dari teman-teman kades," katanya.

Sementara itu, apakah masa jabatan 9 tahun untuk kades efektif atau tidak, Puan mengaku masih harus mengkajinya.

Menurutnya, DPR tidak boleh terburu-buru dalam membahas tuntutan ini.

"Kita harus melihat substansi yang mendasar terkait aspirasi teman-teman kades. Jadi, kemarin sudah kita terima aspirasinya, sudah kita dengarkan apa yang diinginkan, apa manfaatnya buat rakyat di bawah dan masyarakat yang ada di lapangan," ujar Puan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyetujui usulan masa jabatan kepala desa (kades) selama sembilan tahun.

Hal itu disampaikan Budiman Sudjatmiko setelah bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa (17/1/2023).

Menurut Budiman, masa jabatan selama sembilan tahun itu merupakan salah satu poin dari tuntutan dari 15.000 kepala desa yang berdemonstrasi hari itu.

Saat membicarakan soal tuntutan itu, kata Budiman, Presiden Jokowi menyatakan sepakat.

Presiden juga menilai tuntutan itu masuk akal karena dinamika pemerintahan di desa berbeda dengan di kota.

"Pak Presiden mengatakan tuntutan itu masuk akal ya. Memang dinamika di desa berbeda dengan di perkotaan," ujar Budiman usai pertemuan.

"Jadi saya berani katakan, meski saya tak wakili kepala-kepala desa itu tapi karena saya diajak bicara, beliau setuju dengan tuntutan (masa jabatan 9 tahun) itu. Tinggal nanti dibicarakan di DPR," katanya lagi.

(Banjarmasinpost.co.id/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved