Berita HST
Rayakan Nyepi, Begini Suasana Persembahyangan Tilem Umat Hindu di Pura Agung Datu Magintir HST
Umat Hindu di Desa Labuhan Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten HST merayakan Nyepi dengan menggelar persembahyangan Tilem di Pura Agung Magintir
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Umat Hindu di Desa Labuhan Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten HST merayakan Nyepi dengan menggelar persembahyangan Tilem di Pura Agung Magintir, Selasa, (21/03/223).
Personel gabungan Kodim dan Polres HST pun turun mengamankan peribadatan Umat Hindu ini,
Ketua PHDI HST, Irpani mengatakan bahwa persembahyangan Tilem Umat Hindu Kabupaten HST dalam rangka menyambut Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945 dengan Tema "Melalui Dharma Agama dan Dharma Negara, Kita Sukseskan Pesta Demokrasi Indonesia".
Irpani mengatakan bahwa kegiatan Nyepi adalah melaksanakan Catur Brata Penyepian dengan Puasa di rumah masing-masing selama 24 Jam dari hari Rabu pagi pukul 06.00 WITA sampai hari Kamis pagi pukul 06.00 WITA.
"Catur Brata Penyepian terdiri dari Amati Karya, amati geni, amati Lelungan dan amati lelanguan," jelasnya.
Baca juga: Umat Hindu di Banjarmasin Rayakan Hari Raya Galungan, Ratusan Jemaat Hadir Pasca PPKM Dicabut
Baca juga: Gelar Aruh Baduduk Selama Dua Bulan, Warga Hindu di Desa Labuhan HST Tegaskan Tak Boleh Ada Judi
Irpani mengatakan Amati Karya yakni pantangan berupa larangan untuk bekerja atau melakukan aktivitas pada Hari Raya Nyepi, artinya bahwa umat Hindu tidak boleh melakukan aktivitas apapun di luar rumah termasuk bekerja.
"Untuk Amati Geni adalah pantangan berupa larangan untuk menyalakan api. Pada Hari Raya Nyepi, seluruh umat Hindu tidak boleh menyalakan api atau lampu. Hal ini memiliki makna untuk mematikan api yang ada dalam diri manusia, seperti kemarahan, iri hati, serta berbagai pikiran yang tidak baik," jelasnya.
Ia mengatakan sedangkan Amati Lelungan adalah pantangan berupa larangan untuk bepergian. Pada Hari Raya Nyepi, seluruh umat Hindu tidak boleh melakukan perjalanan atau bepergian dan dianjurkan untuk melakukan perenungan selama 24 jam.
"Dan untuk Amati Lelanguan adalah pantangan berupa larangan untuk mengadakan pesta atau bersenang-senang. Pada Hari Raya Nyepi, seluruh umat Hindu tidak boleh menikmati hiburan atau bermusik," jelasnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih dan Apreseasi kepada pihak aparat yang sudah ikut menjaga sehingga upacara keagamaan ini bisa berjalan dengan aman, tertib dan lancar.
Baca juga: Tahun Baru Saka 1944, 4 WBP Beragama Hindu di Kalsel Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi
Sementara itu Dandim 1002/HST, Letkol Kav Gagang Prawardhana menyampaikan bahwa kegiatan pengamanan ini sudah menjadi tugas dan tanggungjawab TNI-POLRI dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga masyarakat dalam melaksanakan ibadah.
"Kami TNI-POLRI selalu bersinergi dalam menciptakan situasi yang kondusif sehingga warga masyarakat dapat melakukan kegiatan keagamaan dalam suasana aman, nyaman dan damai," jelasnya.
Letkol Gagang juga berpesan kepada anggota TNI-POLRI yang melaksanakan pengamanan, agar melaksanakan tugas dengan penuh semangat dan rasa tanggungjawab.
"Laporkan apabila ada hal-hal yang meninjol pada kesempatan pertama, agar kita dapat mengambil langkah yang cepat, tepat dan tuntas,"tegasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)
| Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Pisang Menghilang, Kejari HST Keluarkan DPO Atas Pria Ini |
|
|---|
| HKN ke-61, Bupati HST Minta Layanan Primer dan Deteksi Dini Harus Ditingkatkan |
|
|---|
| Tampil di Yogyakarta, Ketua Dekranasda HST Kenakan Sasirangan Bermotif Anggrek dan Ukiran Dayak |
|
|---|
| 27 Warga Binaan Rutan Barabai Kembali ke Masyarakat |
|
|---|
| Operasi Zebra Intan 2025 di HST Segera Berlangsung, Ini Jadwalnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Nyepi-di-Desa-Labuan-Kabupaten-Hulu-Sungai-Tengah-HST.jpg)