Kasus Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo Resmi Jadi Tersangka, Diduga Terima Gratifikasi Kurun Waktu 2011-2023

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi telah menetapkan mantan pejabat di Dirjen Pajak yakni Rafael Alun Trisambodo jadi tersangka

Editor: Irfani Rahman
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo telah resmi ditetapkan KPK jadi tersangka kasus dugaan gratifikasi 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Rafael Alun Trisambodo mantan pejabat  pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.

Ini setelah pihak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah melakukan pemeriksaan intensif menemukan dua alat bukti.

Adapun Rafael Alun diduga menerima gratifikasi saat menjabat sebagai pemeriksa pajak.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menemukan peristiwa pidana dan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rafael sebagai tersangka.

“Terkait dengan perkara yang sedang kami lakukan proses penyidikan terkait pajak, kami ingin sampaikan bahwa benar (Rafael tersangka) begitu ya,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/3/2023).

Baca juga: Terungkap Alasan Rafael Alun Trisambodo Dipecat, Pemeriksaan Kemenkeu Temukan Fakta Mengejutkan

Baca juga: Jaksa Tuntut Irjen Teddy Minahasa Hukuman Pidana Mati, Dianggap Terbukti Melakukan Peredaran Narkoba

Ali mengatakan, Rafael diduga menerima gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP Kementerian Keuangan dalam kurun waktu 2011-2023.

Sebelumnya, KPK menyatakan perkara Rafael Alun telah naik ke tahap penyelidikan.

Tindakan itu dilakukan setelah lembaga antirasuah itu melakukan klarifikasi harta kekayaan Rafael pada 1 Maret lalu.

Rafael menjadi sorotan karena memiliki harta yang dinilai tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat eselon III.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan, Rafael diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total transaksi mencapai Rp 500 miliar.

Baca juga: Bolehkah Korek Telinga dan Ngupil ketika Puasa? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad dalam Ceramahnya

Baca juga: Rincian Nominal THR dan Gaji ke-13 PNS 2023, Sri Mulyani Sebut Alasan Tukin Dibayarkan 50 Persen

PPATK juga memblokir lebih dari 40 rekening milik Rafael, anaknya, istrinya, dan sejumlah pihak terkait yang diduga menjadi nominee dalam TPPU.

Sumber: Kompas.com

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved