Kasus Rafael Alun Trisambodo
Rafael Alun Trisambodo Resmi Jadi Tersangka, Diduga Terima Gratifikasi Kurun Waktu 2011-2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi telah menetapkan mantan pejabat di Dirjen Pajak yakni Rafael Alun Trisambodo jadi tersangka
BANJARMASINPOST.CO.ID - Rafael Alun Trisambodo mantan pejabat pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.
Ini setelah pihak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah melakukan pemeriksaan intensif menemukan dua alat bukti.
Adapun Rafael Alun diduga menerima gratifikasi saat menjabat sebagai pemeriksa pajak.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menemukan peristiwa pidana dan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rafael sebagai tersangka.
“Terkait dengan perkara yang sedang kami lakukan proses penyidikan terkait pajak, kami ingin sampaikan bahwa benar (Rafael tersangka) begitu ya,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/3/2023).
Baca juga: Terungkap Alasan Rafael Alun Trisambodo Dipecat, Pemeriksaan Kemenkeu Temukan Fakta Mengejutkan
Baca juga: Jaksa Tuntut Irjen Teddy Minahasa Hukuman Pidana Mati, Dianggap Terbukti Melakukan Peredaran Narkoba
Ali mengatakan, Rafael diduga menerima gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP Kementerian Keuangan dalam kurun waktu 2011-2023.
Sebelumnya, KPK menyatakan perkara Rafael Alun telah naik ke tahap penyelidikan.
Tindakan itu dilakukan setelah lembaga antirasuah itu melakukan klarifikasi harta kekayaan Rafael pada 1 Maret lalu.
Rafael menjadi sorotan karena memiliki harta yang dinilai tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat eselon III.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan, Rafael diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total transaksi mencapai Rp 500 miliar.
Baca juga: Bolehkah Korek Telinga dan Ngupil ketika Puasa? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad dalam Ceramahnya
Baca juga: Rincian Nominal THR dan Gaji ke-13 PNS 2023, Sri Mulyani Sebut Alasan Tukin Dibayarkan 50 Persen
PPATK juga memblokir lebih dari 40 rekening milik Rafael, anaknya, istrinya, dan sejumlah pihak terkait yang diduga menjadi nominee dalam TPPU.
Sumber: Kompas.com
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
Rafael Alun Trisambodo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
kasus gratifikasi
Juru Bicara KPK Ali Fikri
Rafael Alun Trisambodo jadi tersangka
Banjarmasinpost.co.id
| Keadaan Memprihantinkan Psikologis David Ozora Imbas Dianiaya Mario Dandy, Sayang Sekali Terlambat |   | 
|---|
| Daftar Perbuatan yang Memberatkan Mario Dandy hingga Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim: Sebarkan Video |   | 
|---|
| Nasib Jeep Rubicon Milik Mario Dandy yang Divonis 12 Tahun Penjara Atas Penganiayaan David Ozora |   | 
|---|
| Terbukti Aniaya David Ozora, Mario Dandy Anak Rafael Alun Trisambodo Divonis 12 Tahun Penjara |   | 
|---|
| Satu Momen Nama Mario Dandy Beli Mobil Mewah Pakai Uang Korupsi, Rafael Alun Ditahan Sejak 3 April |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.