Korupsi di Kalsel

Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Dok dan Perkapalan Kodja Bahari Banjarmasin Selama 9 Tahun Penjara

Terdakwa kasus korupsi di Kodja Bahari Banjarmasin, yakni M Saleh dan Lidyannor, dituntut agar dihukum selama 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/FRANS RUMBON
Sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa M Saleh dan Lidyannor di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (11/4/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dua terdakwa perkara dugaan korupsi pada proyek pembangunan galangan kapal pada PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari Banjarmasin dituntut 9 tahun penjara.

Sidang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dua terdakwa menjalani secara terpisah atau secara bergantian.

Dua terdakwa tersebut adalah M Saleh selaku pelaksana dari perusahaan PT Lidy's Arta Borneo dan juga Lidyannor selaku pemilik PT Lidy's Arta Borneo.

Baca juga: Tersetrum Saat Perbaiki Mesin Pompa, Nyawa Warga Sungai Tabukan Kabupaten HSU Ini tak Tertolong

Baca juga: Video Penampakan Pocong di Jembatan Basit Viral, Polsek Banjarmasin Utara Buru Pelaku

Baca juga: Heboh Video Penampakan Pocong di Banjarmasin, Sosok Ini Lompat Menyeberang Jembatan Basit 

Kedua terdakwa ini sama-sama didakwa dengan dakwaan primair, yakni Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan untuk dakwaan subsidaernya, Pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,  sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kedua terdakwa hadir secara langsung di ruang sidang. 

Sedangkan yang pertama disidangkan adalah tuntutan untuk terdakwa M Saleh.

Baca juga: Buka Kalsel Halal Fair 2023, Begini Pesan Wapres Maruf Amin

Baca juga: Kebakaran di Warukin Kabupaten Tabalong, Satu Rumah Habis Dilalap Jago Merah

Baca juga: Kebakaran di Banjarmasin, 1 Panti Asuhan dan 3 Rumah Warga di Jalan Ternate Hangus Terbakar

"Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syafiri saat membacakan tuntutan untuk terdakwa Muh Saleh.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa M Saleh membayar uang pengganti sebesar Rp 5,7 miliar. Apabila tidak dibayar, maka akan dikenakan penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Tim penasihat hukum terdakwa M Saleh menyatakan akan menyampaikan pledoinya dan meminta waktu.

Selanjutnya, terdakwa Lidyannor juga dituntut dengan hukuman penjara 9 tahun dengan denda sebesar Rp 500 jita subsider 6 bulan penjara.

Baca juga: Dua Orang Terlindas Tronton di Kabupaten Tanah Laut, Pemakaman Korban Setelah sang Ayah Datang

Baca juga: Menyerahkan Diri ke Polsek Batibati Pasca Kecelakaan Maut, Sopir Kontainer :  Truk Tak Bisa Direm

Baca juga: BREAKING NEWS : Terlindas Truk Kontainer di Bentok Kampung, Dua Gadis Asal Pelaihari Tewas di Jalan

Namun tuntutan Lidyannor terbilang lebih ringan karena tidak dituntut membayar uang pengganti.

Sejatinya ada empat terdakwa dalam perkara ini. Dua orang  lainnya adalah mantan Direktur Komersial, Albertus Pattaru dan Suharyono yang merupakan mantan Direktur Operasi dan Teknik PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari Banjarmasin.

Dua terdakwa terakhir ini semula juga akan menjalani sidang tuntutan pada hari ini. Namun sidangnya ditunda menjadi 2 Mei 2023.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved