Korupsi di Kalsel

Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Dok dan Perkapalan Kodja Bahari Banjarmasin Selama 9 Tahun Penjara

Terdakwa kasus korupsi di Kodja Bahari Banjarmasin, yakni M Saleh dan Lidyannor, dituntut agar dihukum selama 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/FRANS RUMBON
Sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa M Saleh dan Lidyannor di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (11/4/2023). 

Mereka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan graving dock atau dok kolam pada PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero) Shipyard Banjarmasin yang beralamat di Jalan Ir P Moch Noor, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kota Banjarmasin.

Baca juga: Polisi Ciduk Pemilik 4,71 Gram Sabu di Jalan Sukmaraga Kabupaten Kotabaru

Baca juga: Ikut Jemput Anas Urbaningrum Bebas, Rifqinizamy Anggota DPR RI Asal Kalsel Beber Rencana

Baca juga: Pelunasan Biaya Haji Dibuka, Kakanwil Kalsel Imbau Calhaj Segera Konfirmasi ke BPS Bipih Setempat

Proyek pekerjaan itu diketahui dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2018 dengan nilai pagu anggaran sebesar kurang lebih Rp 18 miliar.

(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved