Korupsi di Kalsel
Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Dok dan Perkapalan Kodja Bahari Banjarmasin Selama 9 Tahun Penjara
Terdakwa kasus korupsi di Kodja Bahari Banjarmasin, yakni M Saleh dan Lidyannor, dituntut agar dihukum selama 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
Mereka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan graving dock atau dok kolam pada PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero) Shipyard Banjarmasin yang beralamat di Jalan Ir P Moch Noor, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kota Banjarmasin.
Baca juga: Polisi Ciduk Pemilik 4,71 Gram Sabu di Jalan Sukmaraga Kabupaten Kotabaru
Baca juga: Ikut Jemput Anas Urbaningrum Bebas, Rifqinizamy Anggota DPR RI Asal Kalsel Beber Rencana
Baca juga: Pelunasan Biaya Haji Dibuka, Kakanwil Kalsel Imbau Calhaj Segera Konfirmasi ke BPS Bipih Setempat
Proyek pekerjaan itu diketahui dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2018 dengan nilai pagu anggaran sebesar kurang lebih Rp 18 miliar.
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Korupsi di Kalsel
Kasus Kodja Bahari
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Pengadilan Tipikor Banjarmasin
| Terseret Korupsi Pengadaan WC Sehat di HSU, Perempuan Ini Divonis 1,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Terseret Korupsi Dana Hibah, Dua Pengurus Majelis Taklim di Balangan Jalani Sidang Perdana |
|
|---|
| Jalani Sidang Perdana di Banjarmasin, Begini Modus Terdakwa Selewengkan Kredit di Bank Pemerintah |
|
|---|
| Kuras Rekening Desa, Mantan Kaur Keuangan Desa Muara Pulau Batola Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kasus Tipikor Pembangunan Rumah Sakit Kelua Berlanjut, Kejari Tabalong Tetapkan Satu Tersangka Lagi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/tuntutan-untuk-terdakwa-M-Saleh-dan-Lidyannor-di-Pengadilan-Tipikor-Banjarmasin-Selasa-11042023.jpg)