PPDB 2023
PPDB 2023 di Banjarmasin Mulai 12 Juni, Ini Persyaratan Umum Peserta Didik
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP baru akan dimuai pada 12 Juni hingga 17 Juni 2023
BANJARMASINPOST,CO.ID - Saat hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP di Banjarbaru telah diumumkan, di Banjarmasin baru akan dibuka pendaftarannya pada 12 Juni 2023.
Lulusan SD bisa mendaftarkan diri melalui beberapa jalur yakni zonasi, prestasi, afirmasi dan perpindahan orangtua.
“Pendaftaran sampai 17 Juni dan pengumumannya terakhir pada 20 Juni,” kata Kepala Dinas Pendidikan Banjarmasin Nuryadi, Senin (29/5).
Pendaftaran secara online melalui https://banjarmasin.siap-ppdb.com.
Baca juga: Dua SMPN di Cempaka Minim Peminat pada PPDB 2023, Begini Cara Disdik Banjarbaru Atasi Kuota Rombel
Baca juga: PPDB 2023 - Berada di Daerah Perbatasan, SMPN 12 Banjarbaru Cuma Dapat 18 Siswa Baru
Untuk persyaratan umum, calon peserta didik baru harus berusia maksimal 15 tahun pada 10 Juli 2023. Memiliki surat keterangan lulus SD, MI atau sederajat atau bentuk lain yang sejenis dan Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Selain itu yang perlu dipersiapkan adalah akta kelahiran asli serta cetak tanda bukti Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) SD /MI. Nomor tersebut bisa diminta ke SD/MI asal.
Untuk pendaftaran jalur prestasi berlangsung pada 12-14 Juni dan diumumkan hasilnya pada 15 Juni.
Jalur afirmasi pada 12-14 Juni dan pengumuman pada 15 Juni.
Jalur zonasi tanggal 15-17 Juni secara online dan diumumkan pada 20 Juni. Sedangkan Jalur perpindahan orangtua secara offline di SMP pada 15-17 Juni dan diumumkan pada 20 Juni.
Ada pun daftar ulang online berlangsung pada 20-22 Juni.
Berdasarkan Surat Edaran Ketua Ombudsman RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan PPDB 2023, Perwakilan Ombudsman RI Kalsel turut melaksanakan pengawasan.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel Hadi Rahman mengatakan pengawasan dilakukan agar seluruh calon peserta didik baru mendapatkan haknya.
“Untuk memantau kesiapan regulasi atau juknis pelaksanaan PPDB dan persiapan teknis pra PPDB di Kalsel, pada 17 Mei 2023 kami melaksanakan rapat koordinasi bersama jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kserta Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin,” kata Hadi, Senin (22/5)
Rapat juga diikuti jajaran Kantor Kementerian Agama yang membawahi Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah.
“Perwakilan Ombudsman RI Kalsel telah membentuk posko pengaduan PPDB, yang dapat diakses masyarakat melalui media sosial dan lainnya.
Baca juga: Awasi PPDB 2023, Ombudsman Kalsel Ingatkan Sekolah Tidak Lakukan Pungutan
Apabila masyarakat menemukan indikasi adanya pelanggaran PPDB, silakan sampaikan kepada kami dan identitas pelapor dapat dirahasiakan,” katanya.
“Bisa melalui WhatsApp atau telepon di nomor 08111653737, email kalsel@ombudsman.go.id, atau datang langsung ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Kalsel di Jalan S Parman Nomor 57 Banjarmasin,” terangnya. (nmr/sul)
Tak Ada Murid Baru di SDN Sahurai 2 Batola, Guru Bersertifikasi Bakal Terdampak |
![]() |
---|
Ombudsman Kalsel Berikan Atensi Tinggi Terhadap PPDB 2023, Ada Lima Perbaikan yang Disarankan |
![]() |
---|
Pasca PPDB 2023, Warga di Kabupaten Tanah Laut Usul Dirikan SMAN yang Baru |
![]() |
---|
Disdikbud Kalsel: Ada Celah di PPDB, Kayutangi dan Pasar Lama Banjarmasin Tak Tercover Zonasi |
![]() |
---|
Dugaan Rekayasa Kartu Keluarga pada Sistem Zonasi PPDB Merebak, Ini Respons Disdikbud Kalsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.