Berita Banjarmasin
Aturan Pemasangan Reklame Dibahas DPRD Banjarmasin, Videotron Pun akan Diatur
Aturan pemasangan reklame masih dibahas DPRD Banjarmasin tentang lokasi, menjaga estetika, sekaligus untuk meningkatkan PAD.
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarmasin masih membahas Rancangan Peraturan Daerah perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Reklame .
Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Reklame, Isnaini, mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pembahasan terkait reklame tersebut.
Dikatakannya, jika aturan tersebut merupakan payung hukum terkait penyelenggaraan reklame di Banjarmasin.
Baca juga: Gangguan Jaringan Telkom di Tabalong, Kabupaten HSU dan HSS, Perkiraan Normal Lagi pada 12 Juni 2023
Baca juga: Layanan Telkom dan Telkomsel di Daha HSS Lumpuh, Warga Tak Bisa Akses Internet dan Telepon
Bahkan, dengan adanya perda ini, nantinya berimbas kepada kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dijelaskannya, raperda tersebut akan mengatur terkait papan reklame, sehingga estetika Kota Banjarmasin tetap terjaga.
Khususnya, di kawasan bundaran yang saat ini banyak terdapat reklame.
Baca juga: Buaya Baru Saja Ditangkap di Guntung Jingah Malah Hilang, Begini Respons Polisi dan BKSDA Kalsel
Baca juga: Buaya Sungai Guntung Jingah Banjarbaru Hilang Usai Dievakuasi, Warga Menduga Sengaja Dicuri
Baca juga: BREAKING NEWS : Buaya Muncul di Sungai Guntung Jingah Banjarbaru, Evakuasi hingga Dini Hari
"Secara jarak, sudah tidak sesuai dengan estetika. Kami ingin reklame ini juga ada kaidah estetikanya. Nanti, jarak juga akan diatur," katanya.
Ditambahkan, semua itu dibahas tentang teknis dan hal lainnya mengenai penyelenggaraan reklame.
Tak hanya itu, dalam raperda juga akan mengatur reklame modern, yaitu videotron serta reklame bergerak.
Baca juga: Belasungkawa atas Kejadian Murid SD Tenggelam, Disparpora Kotabaru Tutup Sementara Pantai Gedambaan
Baca juga: Bocah Tenggelam di Gedambaan, Disdikbud Kotabaru Minta Acara Perpisahan Murid Cukup di Sekolah
Baca juga: BREAKING NEWS : Dua Bocah Pengunjung Pantai Gedambaan Kotabaru Dikabarkan Tenggelam
"Dalam pembahasan raperda ini kami tidak bergerak sendiri. Ada masukan dari pengusaha reklame serta dari SKPD," pungkasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)
| Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Masjid dan Musala, PW DMI Kalsel Gelar Sosialisasi |
|
|---|
| Jalani Sidang Dakwaan 3,1 Kg Sabu di PN Banjarmasin, Jaksa Ungkap Terdakwa Punya 3 Identitas Palsu |
|
|---|
| Bea Cukai Banjarmasin Perketat Pengawasan, Pastikan Tak Ada Masuk Pakaian Bekas Impor |
|
|---|
| Terapkan Pasal Berlapis, Dakwaan JPU Pada Sidang Perkara Narkoba 21,9 Kg Sabu di PN Banjarmasin |
|
|---|
| Pengerjaan Trotoar di Jalan Lambung Mangkurat, Bakal Ada Halte dan Kursi untuk Warga |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.