Pemilu 2024

Putusan MK Proporsional Terbuka, Pengamat Politik Kalsel Sebut Mengurangi Dinamika Internal Partai

Mahkamah Konstitusi (MK) terbitkan putusan bernomor 114/PUU-XX/2022 bahwa pemilu akan tetap dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Alpri Widianjono
ISTIMEWA
Pengamat politik yang juga mantan Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Selatan periode 2018-2023, Edy Ariansyah. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASINMahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan agar pemilu dilaksanaan denhgan sistem proporsional terbuka, Kamis (15/6/2023).

Putusan MK tersebut dengan nomor 114/PUU-XX/2022.

Menurut pengamat politik yang juga mantan Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Selatan periode 2018-2023, Edy Ariansyah, Mahkamah Konstitusi menekankan bahwa tafsiran original intens terhadap Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 tidak dimaknai tunggal.

Tetapi, lanjutnya, didasarkan juga pada prinsip kedaulatan rakyat.

Baca juga: MK Putuskan Pemilu 2024 Proporsional Terbuka, Begini Pernyataan Sikap Denny Indrayana

Baca juga: MK Tetapkan Pemilu 2024 Proporsional Terbuka, Partai Gelora Kalsel Ucap Syukur

Menyimak pertimbangan hukum MK bahwa politik uang tetap berpotensi terjadi pada pada sistem pemilu apapun yang digunakan.

Namun, tekan Edy, penting bagi semua pihak memperkuat kesadaran pemilu yang berintegritas.

"Komitmen kesadaran integritas pemilu harus diletakan kepada seluruh pemangku kepentingan Pemilu. Integritas proses dan hasil pemilu menjadi tanggung jawab semua pihak, dan umumnya kepada pemangku kepentingan utama Pemilu yaitu penyelenggara pemilu, peserta pemilu dan pemilih," urainya.

Putusan MK atas uji materi Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 memperkuat putusannya sebelumnya, yaitu Putusan Nomor 22 – 24/PUU-VI/2008. Dengan adanya putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 atas pengujian pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017, mempertegas sistem Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota menggunakan sistem proporsional terbuka sebagai rule of the game. 

Baca juga: MK Tetapkan Pemilu 2024 Coblos Caleg, KPU Kalsel Siapkan Logistik dan Surat Suara

Baca juga: Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka, MK Tolak Permohonan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Dengan kearifan dan pijakan keadilan konstitusional bahwa putusan MK mengokohkan kepastian hukum terkait sistem pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD pada Pemilu 2024, memberi dampak positif bagi iklim demokrasi di Indonesia.

Serta, lanjut Edy, memenuhi ekspektasi mayoritas pemangku kepentingan pemilu, yaitu partai politik peserta pemilu, masyarakat, pemilih dan lainnya.

"Setidaknya, terkurangi dinamika internal partai politik, terkait nominasi urutan daftar bakal calon anggota DPR dan DPRD yang telah diajukan kepada penyelenggara pemilu," katanya. 

Selain itu, menurutnya, akan terjaga kontinuitas strategi elektabilitas partai politik peserta pemilu yang telah direncanakan jauh sebelum pengajuan daftar calon DPR dan DPRD. 

Baca juga: Maling Gotong Brankas Perusahaan Berisi Uang Puluhan Juta Rupiah di Stagen Kabupaten Kotabaru

Baca juga: Marah Diputus Kekasih, Lelaki di Kabupaten Tapin Ini Posting Foto Tak Senonoh Mantan di Medsos

Tak hanya itu, dengan sitem proporsional terbuka, meningkatkan animo kerja pemenangan setiap bakal calon anggota DPR dan DPRD yang telah diajukan partai politiknya masing-masing kepada penyelenggara Pemilu untuk mencapai target elektablitas. 

Konsistensi regulasi teknis terkait pencalonan DPR dan DPRD yang telah diundangkan oleh KPU.

Sehingga, menurut Edy, tidak diperlukan menata ulang mekanisme dan prosedur teknis proses pencalonan legislatif yang sedang berlangsung. 

Bahkan, bisa memperkuat kepatuhan penyelenggaraan pemilu demokratis yang berkepastian hukum, yang menegaskan seluruh proses pemilu dapat diprediksi dan hasil pemilu tidak dapat diprediksi. 

Baca juga: Polda Kalsel Amankan 35 Kg Sabu Jaringan Internasional, Satu Tersangka Warga Banjarmasin

Baca juga: Update Penggrebekan Lokasi Diduga Arena Judi di Gambut Kalsel, Satu Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

"Ini mampu memperkokoh kematangan pemahaman pemilih terkait informasi sistem pemilu yang telah disosialisasikan dan diedukasikan oleh penyelenggara pemilu. Serta mencegah potensi dampak yang menegasikan ketaatan terhadap prinsip kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilu," pungkas dia.

(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved