Kriminalitas Kalsel

Bawa Kabur Brankas CV Upindo, Warga Stagen kotabaru Ini Akui Gunakan Uang untuk Judi Online

SP (24) warga Desa Stagen, pelaku pencuri brankas CV Upindo diringkus personel Unit Buser bersama Reskrim Polsek Pulaulaut Utara

Penulis: Herliansyah | Editor: Hari Widodo
Polsek Stagen untuk BPost
Pencuri brankas CV Upindo, SP (24) berhasil ringkus tak sampai 24 jam pasca aksinya membawa kabur brankas berisi uang puluhan juta rupiah. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Anggota gabungan dari Unit Buser bersama Reskrim Polsek Pulaulaut Utara berhasil meringkus terduga pencuri brankas  di gudang CV Upindo, Km 12, Desa Stagen, Kabupaten Kotabaru.

Pelaku berinisial SP (24) yang beraksi pada Sabtu 10 Juni 2023, berhasil diringkus beberapa jam setelah peristiwa terjadi.

Pelaku warga Desa Stagen, Kecamatan Pulaulaut Utara, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan.

Terungkapnya kasus ini dibenarkan Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto SH.MH.M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Iksan Prananto SIK.

Baca juga: Pencuri Motor Milik Jemaah Masjid Al Khair Banjarmasin Terekam Kamera CCTV, Begini Sosok Pelaku

Baca juga: Sarang Burung Dipanen Pencuri, Warga Kotabaru Ini Rugi Rp 20 Juta, Pelaku Dibekuk Tiga Hari Kemudian

Baca juga: Ajak Ngobrol IRT Lalu Embat Dompet dan Hp, Pencuri di Kotabaru Diamankan Anggota Polsek Hampang

"Pelaku berhasil ditangkap sebelum 24 jam aksi pelaku berlangsung," kata Iksan dihubungi telepon genggamnya kepada Banjarmasinpost.co.id, Minggu (18/6/2023) malam.

Ia menjelaskan, hasil interogasi yang dilakukan, SP mengakui melakukan pencurian.

Awalnya SP mendatangi lokasi dengan mengendarai sepeda motor.

Sampai di lokasi, SP masuk ke gudang CV Upindo dengan mencongkel jendela bagian kanan menggunakan besi pencongkel ban.

Setelah masuk ke dalam gudang, SP naik ke atas plafon agar bisa masuk ke dalam ruang admin yang terdapat brankas. Cara pelaku itu, karena tidak bisa masuk lewat pintu ruang admin yang terkunci.

Begitu SP berada di dalam ruang kerja admin, kemudian pelaku merusak pintu ruangan menggunakan besi pencongkel ban agar bisa membawa brankas keluar.

Setelah brankas berhasil dikeluarkan dari ruang admin, kemudian dibawa ke bagian belakang gudang dan merusak jendela di bagian belakang gudang dan mengeluarkan brankas lewat jendela.

Brankas didorong sampai ke depan gudang, lalu mengangkat brankas ke sepeda motor dan membawanya menjauh dari lokasi.

Pelaku membawa brankas ke area sungai di wilayah Desa Sebelimbingan, Kecamatan Pulaulaut Utara.

Dengan cara paksa pelaku membongkar brankas menggunakan besi pencongkel ban hingga terbuka.

Uang senilai Rp 36 juta lebih di dalam brankas dikuras. Sedangkan brankas dibuang ke dalam sungai 

Baca juga: Ditangkap Saat Kuras Kotak Amal Masjid, Terungkap Pemuda Ini Pencuri Motor Matik di Kelua Tabalong

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved