Berita Banjarmasin

Sertifikat Mengemudi Jadi Syarat Bikin SIM, Ini Tanggapan Lembaga Kursus di Kalimantan Selatan

Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) kursus mengemudi di Kalsel menyambut positif rencana aturan melampirkan sertifikat mengemudi untuk pembuatan SIM.

|
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/ROY
Suasana di salah satu Lembaga kursus mengemudi di Kota Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (19/6/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN  - Ke depan, untuk membikin Surat Izin Mengemudi (SIM) mobil, masyarakat harus melampirkan sertifikat pendidikan dan pelatihan dari lembaga terakreditasi.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalsel tengah menunggu aturan pelaksanaan dari Korps Lalu Lintas Polri.

“Dari Korlantas masih melakukan sosialisasi. Kalau sudah ada arahan, tentunya kami sampaikan juga ke seluruh jajaran,” kata Dirlantas Polda Kalsel, Kombes Pol Robertho Pardede, Selasa (19/6/2023).

Sementara ini, aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Korlantas tengah menyusun aturan turunannya.

Direktur Regident Korlantas, Brigjen Yusri Yunus, menyatakan, aturan tersebut bertujuan agar pengendara tak hanya pintar mengemudi, tetapi juga memiliki etika.

Baca juga: Tersisa 1 Kloter, Rombongan JCH dari Embarkasi Banjarmasin Dijadwalkan Berangkat 21 Juni

Aturan ini hanya diberlakukan bagi pemohon pembuatan SIM untuk pertama kali.

Pemimpin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Triyo Banjarmasin, Arma, menyambut positif rencana aturan itu.

“Kami sangat mendukung karena ini untuk keselamatan berkendaraan, sekaligus menekan angka kecelakaan,” ujarnya.

Arma pun mengatakan lembaga pelatihan mengemudi ini tengah mengurus akreditasi di Kementerian Ketenagakerjaan.

Meski masih berproses, Arma menegaskan, lembaganya sudah memenuhi sejumlah aturan.

Baca juga: BPBD Tanahlaut Dirikan Pos Gabungan, Dua Unit Mobil Tangki Turut Disiagakan Antisipasi Kondisi Ini

Di antaranya, memiliki instruktur yang mengantongi sertifikat kompetensi Training of Trainers (ToT) Level 4 dari Korlantas.

“Pada 6-9 Juni tadi, instruktur kami mengikuti pelatihan di Korlantas. Ada tiga orang, termasuk saya,” katanya.

Arma bahkan mengaku ditunjuk Korlantas sebagai Koordinator Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi untuk Kalsel di bawah binaan Ditlantas Polda Kalsel.

Mengenai materi pelatihan, Arma membeberkan lebih fokus pada teknik dasar mengemudi dan aturan berlalu-lintas.

Mengenai animo masyarakat mengikuti pelatihan setelah ada aturan tersebut, Arma mengatakan, belum ada pengaruh.

Baca juga: Tiga Dokter Spesialis Pelaihari Selamatkan Balita Pengidap Gastroschisis, Begini Kondisi Saat Lahir

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved