Kriminalitas Kalsel
Cabuli 2 Gadis di Bawah Umur, Remaja Banjarbaru Ini Awalnya Ajak Korban Jalan-jalan
Seorang remaja berinisial KS diamankan Polsek Lianganggang setelah dilaporkan melakukan persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Seorang remaja berinisial KS harus menjalani proses hukum di Polsek Lianganggang, Polres Banjarbaru.
Perkaranya remaja yang baru berusia 16 tahun itu diamankan karena telah menyetubuhi anak yang masih di bawah umur.
Tidak hanya satu, akibat nafsu bejat yang tak terkendali itu, KS telah menyetubuhi dua korbannya.
KS sendiri diamankan oleh Unit Opsnal Reskrim (Macan Barbar) dipimpin Aiptu Deden A Lesmana, di rumah saudaranya, yang berlokasi Kecamatan Lianganggang.
"Awalnya kami menerima laporan, bahwa ada dua anak di bawah umur yang disetubuhi oleh pelaku berinisial KS," kata Kapolsek Liang Anggang Kompol Yuda Kumoro Pardede, melalui Kasi Humas, Aiptu Atmo, Minggu (9/7/2023).
Baca juga: Ungkap Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Kapolres HST : Miris, Kedua Pelaku Ayah dan Kakek Korban
Baca juga: Diduga Lakukan Pencabulan Kepada Anak Sambung, Istri di Kotabaru Kalsel Laporkan Suami ke Polisi
Baca juga: Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur Ditangkap di Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu
Kasus persetubuhan yang melibatkan anak di bawah umur itu ujar Atmo, bermula saat pelaku mengajak korbannya untuk jalan-jalan.
Selesai jalan-jalan, kemudian korban dibawa oleh pelaku ke rumahnya. Saat itu lah korban disetubuhi oleh pelaku.
"Bahkan satu dari dua korbannya telah disetubuhi oleh pelaku sampai berkali-kali," jelasnya.
Berdasarkan hasil introgasi polisi kepada pelaku, diungkapkan Atmo bahwa KS mengakui semua perbuatannya.
Akibat perbuatannya itu pula, pelaku disangkakan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Baca juga: Bawa Gadis 14 Tahun Lalu Lakukan Persetubuhan di Hotel Tanbu, Pemuda Ini Dilaporkan ke Polisi
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU RI 35 tahun 2014 perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
"Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Liang Anggang, guna proses hukum lebih lanjut," terang Atmo.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)
| Penganiaya Tertangkap Kurang dari 24 Jam Setelah Kejadian, Begini Kronologisnya |
|
|---|
| Pencuri Hp Ditangkap Polres Batumandi, Begini Kronologis Penangkapannya |
|
|---|
| Polda Kalsel dan Jajaran Tangkap 15 Tersangka TPPO, Korban Rata-rata di Bawah Umur |
|
|---|
| Polda Ungkap Jaringan Narkoba Sumatera-Kalsel, Sabu Dipasok dari Aceh dan Medan |
|
|---|
| Polisi Sita Hampir 11 Kilogram Sabu, Barang Haram Diedarkan Lintas Kota |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.