Berita Nasional

Komisi Pemberantasan Korupsi Tangkap Marsdya Henri Jelang Pensiun, Kepala Basarnas Tersangka Suap

Kepala Basarnas Henri Alfiandi disangka menerima suap Rp 88,3 miliar atas pengadaan alat deteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2021-2023.

Editor: Alpri Widianjono
(KOMPAS.COM/IDON)
Kepala Basarnas RI Marsdya TNI Henri Alfiandi saat diwawancarai wartawan di Kantor Basarnas Pekanbaru, Selasa (9/8/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) dalam kondisi darurat.

Kepalanya, Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka suap, Rabu (26/7/2023).

Henri disangka menerima suap terkait pengadaan alat deteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2021-2023.

KPK menyebut Henri disangka turut menerima aliran suap sejumlah Rp 88,3 miliar.

Baca juga: Gempa Berkekuatan 5,0 Guncang NTT Kamis 27 Juli 2023, Cek Info Lengkap BMKG

Baca juga: Prediksi Cuaca Banjarmasin serta 32 Kota Kamis 27 Juli 2023, Siapkan Payung Untuk Medan dan Mamuju

Henry menjadi tersangka suap hanya beberapa hari menjelang pensiun sebagai anggota TNI.

Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, pada pekan lalu menetapkan Dansesko TNI Marsdya Kusworo sebagai pengganti Henri di Basarnas. Namun hingga Rabu, serah terima jabatan belum dilakukan.

Henry dimutasi menjadi Pati Mabes TNI AU dalam rangka pensiun. Pada Senin, 24 Juli 2023, dia genap berusia 58 tahun yang merupakan usia pensiun prajurit TNI.

Adapun kasus suap yang menjerat Henry berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK saat Selasa (25/7) di dua lokasi, yakni Cilangkap dan Jatisampurna.

KPK mencokok 10 orang yang kemudian dilakukan pemeriksaan.

Baca juga: Pengumuman Tes Kesehatan dan Wawancara Bawaslu se-Kalsel Tertunda, Timsel Sebut Masih Review

Baca juga: Dilalap Jago Merah, Kios BBM di Gatot Subroto Banjarmasin Ludes Terbakar

Salah satu yang ditangkap merupakan anggota TNI AU bernama Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Dia diketahui bertugas sebagai Kepala Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas.

Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Henry menerima suap sebesar Rp 88,3 miliar dari beberapa proyek di Basarnas pada periode 2021-2023. Penerimaan suap itu diduga melalui Afri.

“Dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK diduga HA bersama dan melalui ABC mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021-2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu.

Alex membeberkan dalam OTT yang dilakukan KPK, tim penyidik mengamankan uang tunai sebesar Rp 999,7 juta di goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil Afri.

Tribunnews belum mendapatkan pernyataan Henri soal penetapan tersangka ini.

Baca juga: Ungkap Jaringan Narkoba Lewat Tersangka di Kandangan, Polres HSS Bekuk Empat Warga Amuntai

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved