Tajuk

Simbol Pemerintah

Banjarbaru ditetapkan sebagai ibu kota Provinsi Kalsel melalui penetapan berupa Undang-undang Nomor 8 Tahun 2022.

|
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD RAHMADI
Kantor Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin, terbilang baru berdiri, lokasinya di dekat Kantor Gubernur Kalimantan Selatan di Banjarbaru. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Sudah lebih setahun sejak 15 Februari 2022, Kota Banjarbaru ditetapkan sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan.

Namun, secara fisik, kota yang dulu masih berstatus administratif ini belum berubah signifikan, walaupun perkembangan kota mulai menggeliat.

Banjarbaru ditetapkan sebagai Ibu Kota Provinsi Kalsel melalui penetapan berupa Undang-undang Nomor 8 Tahun 2022.

Ibu kota provinsi pun bergeser sejak penetapan itu dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru.

Salah satu wujud bahwa ibu kota Kalsel berpindah ke Banjarbaru adalah adanya perkantoran Provinsi Kalsel maupun instansi vertikal di sana.

Baca juga: Sembilan Satuan Kerja Polda Kalsel Sudah Pindah ke Banjarbaru

Namun, hingga 2023, tidak semua instansi, baik di bawah Provinsi Kalsel maupun instansi vertikal, sudah berkantor di sana.

Sebagian instansi yang masih berkantor di Banjarmasin adalah Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan dan Dinas Perdagangan.

Sejumlah instansi vertikal pun masih banyak berkantor di Banjarmasin, yaitu Kejaksaan Tinggi (Kejati), Korem 101/Antasari, Polda Kalsel, Kanwil Kenmenag Kalsel, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan banyak lagi.

Sejatinya, lahan perkantoran di Banjarbaru, telah tersedia. Sebab, Pemprov Kalsel di era kepemimpinan Gubernur Rudy Ariffin telah menyiapkan lahan yang cukup luas.

Pemprov Kalsel memang telah menyiapkannya dengan memindah ibu kota pemerintahan ke Banjarbaru lebih delapan tahun lalu.

Baca juga: Dinas Perdagangan Pinjam Gedung hingga 2025, Pemindahan Kantor KPU Kalsel Tunggu Pemilu 2024

Pembangunan fisik dilakukan bertahap, demikian pula aktivitas sebagian instansinya. Namun tampaknya kepindahan pusat perkantoran ini berjalan agak lamban.

Hal ini membawa konsekuensi, urusan pemerintahan masih harus bolak balik Banjarmasin-Banjarbaru.

Demikian pula dengan belum optimalnya perpindahan perkantoran, tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN) pun masih harus bolak balik karena masih tinggal di Banjarmasin.

Ada pula persoalan lain yang tak kalah penting, yakni terkait administratif. Seperti, kantor penyelenggara Pemilu yang masih berada di Banjarmasin.

Padahal menurut Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022 pasal 4 ayat (2), kedudukan KPU provinsi harus di ibu kota provinsi.

Meskipun tampaknya perpindahan ini masih diliputi kendala, namun mau tidak mau, suka atau tidak suka, harus segera dilakukan.

Perkantoran di ibu kota provinsi adalah simbol keberadaan pemerintah dan dampaknya juga membantu Banjarbaru lebih berkembang.

(Banjarmasinpost.co.id/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

Pahlawan Prisma

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved