Kriminalitas Tanahbumbu

Izin ke Pondok Pesantren, Gadis 16 Tahun di Tanbu Ini Ternyata Dibawa Kabur Pria Ini ke Tanahlaut

Gara-gara  membawa kabur anak di bawah umur, Seorang pria di Tanahbumbu berinisial AA (44) dilaporkan ke polisi

Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri
AA (44) ditangkap polisi setelah dilaporkan membawa kabur gadis 16 tahun di Tanbu, Senin (7/8/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Gara-gara  membawa kabur anak di bawah umur, Seorang pria di Tanahbumbu berinisial AA (44) dilaporkan ke polisi.

AA pun ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu di-back up Unit Reskrim Polsek Panyipatan Polres Tanah Laut di Desa Batakan Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut, Senin (7/8/2023).

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, AKP Jonser Sinaga  membenarkan penangkapan terhadap tersangka,

Tersangka ditangkap Senin tanggal 07 Agustus 2023 sekitar 02.00 Wita, di Desa Batakan Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut.

Baca juga: Cabuli 2 Gadis di Bawah Umur, Remaja Banjarbaru Ini Awalnya Ajak Korban Jalan-jalan

Baca juga: Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Begini Modus Pemuda di Kotabaru Kalsel Ini Lakukan Perbuatan Bejatnya

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Kusan Hulu Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut," ucap Iptu Jonser Sinaga, Senin (7/8/2023).

Kejadian berawal ketika korban R (16) meminta izin kepada kedua orang tuanya berangkat ke pondok pesantren di wilayah tempat tinggalnya Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanbu, untuk melakukan daftar ulang sekolah.

Namun, setelah ditunggu-tunggu R tidak kunjung kembali ke rumah. Sedangkan handphone sudah tidak aktif

Kemudian orang tua korban dan kepala desa setempat mencari ke rumah teman-teman R.

Pada saat ditanyakan ke salah satu teman R,  yang berinisial N, mengaku diminta R untuk mengantar di pertigaan Desa Binawara Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanbu.

"Di sanan R telah ditunggu oleh seseorang laki-laki yang nama dan orangnya tidak dikenali oleh N,"terangnya.

Baca juga: Gerayangi Gadis di Bawah Umur, Pemuda di Tapin Diamankan Polisi

Baca juga: Empat Hari Tak Pulang ke Rumah, Gadis di Bawah Umur Ini Jadi Korban Asusia Kakek di Kotabaru

Akibat dari kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Kusan Hulu guna proses lebih lanjut. 

Kini pelaku diamankan di polres Tanbu, dan dikenakan pasal 332 Ayat (1) KUHP.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhamad Fikri)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved