Tajuk
MK dan Nasib Bangsa
Sudah sepatutnya hakim dalam memutuskan sesuatu melihat perasaan rakyat dan menggali pendapat para ahli.
Sebagai wakil rakyat, tentu dewan lebih memiliki kewenangan untuk itu.
Apalagi sebagian dari hakim MK merupakan hasil pemilihan DPR.
Bagaimana mungkin, seorang anak membantah ibu yang melahirkannya.
Sudah sepatutnya hakim dalam memutuskan sesuatu melihat perasaan rakyat dan menggali pendapat para ahli.
Sebagai contoh, belum lagi diterapkan, keputusan memperbolehkan kampanye di sekolah dan kampus, sudah diprotes oleh Dewan Pengurus Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G).
Komunitas pendidik ini khawatir kampanye mengganggu proses pendidikan.
Bisa dibayangkan bila 18 partai politik peserta Pemilu 2024 kampanye di sebuah sekolah. Belum lagi masing-masing calon anggota legislatif.
Kapan anak-anak belajarnya?
Belum terpilih saja sudah mengganggu, apalagi setelah terpilih. Semua ini tak lepas dari putusan hakim MK.
Ingat, hakim itu satu kaki ada di surga, satu lagi ada di neraka. Silakan hakim MK memilihnya.
(Banjarmasinpost.co.id/*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.