Public Service
Jadwal dan Titik Operasi Zebra Intan 2023 Kalsel, Berikut Pelanggaran Lalu Lintas yang Disasar
Untuk Kalimantan Selatan, titik Operasi Zebra Intan akan dilaksanakann di seluruh wilayah Kalsel.
Penulis: Danti Ayu Sekarini | Editor: Alpri Widianjono
Dalam postingan tersebut, pengguna kendaraan bermotor juga diimbau untuk melengkapi surat-surat kendaraan.
"Jangan lupa untuk mencatat tanggalnya dan pastikan surat-surat kendaraan anda lengkap," demikian imbauan itu.
Baca juga: Operasi Zebra Intan 2023, Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Jimmy Sebut Tidak Ada Razia Stasioner
Setidaknya ada tujuh pelanggaran prioritas menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2023, yakni:
- Melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000.
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
- Menggunakan HP saat mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
- Tidak mengeunakan helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
- Mengemudikan kendaraan tanpa mengenakan sabuk pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
- Melebihi batas kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000
- Berkendara dibawah umur, tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.
(Banjarmasinpost.co.id/Danti Ayu)
Penjelasan Kanwil DJP Kalselteng Soal Empat Penghasilan yang tidak Dikenakan Pajak Penghasilan 23 |
![]() |
---|
Urus Izin Usaha UMKM di Tala Bisa Juga Dilakukan Secara Daring, Ini Lama Waktu dan Biayanya |
![]() |
---|
Ini Perizinan yang Perlu Dimiliki Pelaku UMKM Tala, Simak Syarat dan Tempat Mengurusnya |
![]() |
---|
Daftar NIB UMKM Secara Online Sangat Mudah, Simak Berikut Ini Caranya |
![]() |
---|
Cek Daftar Dokumen yang Perlu Dipersiapkan UMKM di Kalsel untuk Sertifikat Halal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.