Public Service

Jadwal dan Titik Operasi Zebra Intan 2023 Kalsel, Berikut Pelanggaran Lalu Lintas yang Disasar

Untuk Kalimantan Selatan, titik Operasi Zebra Intan akan dilaksanakann di seluruh wilayah Kalsel.

|
Penulis: Danti Ayu Sekarini | Editor: Alpri Widianjono
IG @DITLANTAS_POLDAKALSEL
Operasi Zebra Intan 2023. 

Dalam postingan tersebut, pengguna kendaraan bermotor juga diimbau untuk melengkapi surat-surat kendaraan.

"Jangan lupa untuk mencatat tanggalnya dan pastikan surat-surat kendaraan anda lengkap," demikian imbauan itu.

Baca juga: Operasi Zebra Intan 2023, Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Jimmy Sebut Tidak Ada Razia Stasioner

Setidaknya ada tujuh pelanggaran prioritas menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2023, yakni:

- Melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000.

- Berkendara di bawah pengaruh alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.

- Menggunakan HP saat mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.

- Tidak mengeunakan helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

- Mengemudikan kendaraan tanpa mengenakan sabuk pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

- Melebihi batas kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000

- Berkendara dibawah umur, tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.

(Banjarmasinpost.co.id/Danti Ayu)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved