Public Service
Dipajang Secara Transparan, Ini Tarif Memohon SIM Baru di Polres HSS dan Pelayanan Perpanjangannya
Tarif pembuatan SIM sesuai yang dimohonkan, baik pengendara mobil maupun sepeda motor, sebagaimana diatur PP Nomor 76 tahun 2020.
Penulis: Hanani | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Sebagai transparansi kepada publik, Sentra Pelayanan Terpadu di Polres Hulu Sungai Selatan memampang tarif-tarif pembuatan SIM baru maupun SIM perpanjangannya.
Tarif tersebut sesuai dengan jenis SIM yang dimohonkan, baik pengendara mobil maupun sepeda motor, sebagaimana diatur PP Nomor 76 tahun 2020
PP tersebut tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Berikut tarifnya: Untuk SIM Baru A, B1 dan BII sebesar Rp 120.000. SIM Baru C, C1 dan C2, sebesar Rp 100 ribu.
Baca juga: Cak Imin Batal Buka Acara di Tala Kalsel, Bupati Sukamta Tegaskan Tak Ada yang Mengintimidasi
Baca juga: Tour de Loksado 2023 Digelar 22 - 24 September, Dispar Kalsel Fokus Kenalkan Geopark Meratus
Selanjutnya, SIM Baru D, D1 Rp 50.000 dan SIM Internasional Rp 250 ribu.
Untuk tarif perpanjangan, SIM A, B1 dan BII Rp 80.000. SIM C, C1 dan C2 Rp 75 ribu dan SIM D, D1 Rp30.000 dan SIM Internasional Rp 225.000.
Masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal dan bulan kelahiran.
Kepala Satrlantas Polres HSS, AKP Oki Hermawan, mengimbau masyarakat pengendara/pengemudi agar menaati peraturan dan etika berlalu lintas.
Baca juga: Tiga Bocah Laki-Laki Jadi Korban Pencabulan Oknum Guru TPA, Pelaku Dibawa ke Polres Banjar Kalsel
Baca juga: BREAKING NEWS Oknum Guru TPA Cabuli Murid-murid, Kapolsek Kertak Hanyar Kalsel: Sedang Didalami
Baca juga: Pelecehan Oknum Guru TPA pada Murid-muridnya di Kertak Hanyar Kalsel, Korban Dinodai 10 Kali
Hal tersebut demi terciptanya keamanan, ketertiban dan keselamatan saat di jalan raya.
Apalagi jika sudah memiliki SIM, pengemudi/pengendara sudah diberikan pencerahan, atau edukasi di ruang teori, sehingga dianggap sudah memahami tata cara dan etika berlalu lintas.
(Banjarmasinpost.co.id/Hanani)
Public Services
Polres HSS
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Kabupaten HSS
Kabupaten Hulu Sungai Selatan
| Penjelasan Kanwil DJP Kalselteng Soal Empat Penghasilan yang tidak Dikenakan Pajak Penghasilan 23 |
|
|---|
| Urus Izin Usaha UMKM di Tala Bisa Juga Dilakukan Secara Daring, Ini Lama Waktu dan Biayanya |
|
|---|
| Ini Perizinan yang Perlu Dimiliki Pelaku UMKM Tala, Simak Syarat dan Tempat Mengurusnya |
|
|---|
| Daftar NIB UMKM Secara Online Sangat Mudah, Simak Berikut Ini Caranya |
|
|---|
| Cek Daftar Dokumen yang Perlu Dipersiapkan UMKM di Kalsel untuk Sertifikat Halal |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.