Public Service

Dipajang Secara Transparan, Ini Tarif Memohon SIM Baru di Polres HSS dan Pelayanan Perpanjangannya

Tarif pembuatan SIM sesuai yang dimohonkan, baik pengendara mobil maupun sepeda motor, sebagaimana diatur PP Nomor 76 tahun 2020.

Penulis: Hanani | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/HANANI
Tarif pembuatan SIM di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), dipajang secara transparan di ruang tunggu, Rabu (6/9/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Sebagai transparansi kepada publik, Sentra Pelayanan Terpadu di Polres Hulu Sungai Selatan memampang tarif-tarif pembuatan SIM baru maupun SIM perpanjangannya.

Tarif tersebut sesuai dengan jenis SIM yang dimohonkan, baik pengendara mobil maupun sepeda motor, sebagaimana diatur PP Nomor 76 tahun 2020

PP tersebut tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Berikut tarifnya:  Untuk SIM Baru A, B1 dan BII sebesar Rp 120.000. SIM Baru C, C1 dan C2, sebesar  Rp 100 ribu.

Baca juga: Cak Imin Batal Buka Acara di Tala Kalsel, Bupati Sukamta Tegaskan Tak Ada yang Mengintimidasi

Baca juga: Tour de Loksado 2023 Digelar 22 - 24 September, Dispar Kalsel Fokus Kenalkan Geopark Meratus

Selanjutnya, SIM Baru D, D1 Rp 50.000 dan SIM Internasional Rp 250 ribu.

Untuk tarif perpanjangan, SIM A, B1 dan BII Rp 80.000.  SIM C, C1 dan C2 Rp 75 ribu dan SIM D, D1 Rp30.000 dan SIM Internasional Rp 225.000.

Masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal dan bulan kelahiran.

Kepala Satrlantas Polres HSS, AKP Oki Hermawan, mengimbau masyarakat pengendara/pengemudi agar menaati peraturan dan etika berlalu lintas.

Baca juga: Tiga Bocah Laki-Laki Jadi Korban Pencabulan Oknum Guru TPA, Pelaku Dibawa ke Polres Banjar Kalsel

Baca juga: BREAKING NEWS Oknum Guru TPA Cabuli Murid-murid, Kapolsek Kertak Hanyar Kalsel: Sedang Didalami

Baca juga: Pelecehan Oknum Guru TPA pada Murid-muridnya di Kertak Hanyar Kalsel, Korban Dinodai 10 Kali

Hal tersebut demi terciptanya keamanan, ketertiban dan keselamatan saat di jalan raya.

Apalagi jika sudah memiliki SIM, pengemudi/pengendara sudah diberikan pencerahan, atau edukasi di ruang teori, sehingga dianggap sudah memahami tata cara dan etika berlalu lintas.

(Banjarmasinpost.co.id/Hanani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved