Berita Nasional
Alasan Kuat MUI Nyatakan Pewarna Makanan dari Serangga Halal, Banyak Pihak Mendebat
Alasan kuat majelis ulama indonesia (MUI) menyatakan pewarna makanan dari serangga halal akhirnya terungkap
BANJARMASINPOST.CO.ID- Alasan kuat majelis ulama indonesia (MUI) menyatakan pewarna makanan dari serangga halal akhirnya terungkap.
Belakangan ini ramai perbincangan terkait pewarna makanan dari serangga atau karmin.
Karmin biasa digunakan oleh pelaku industri makanan untuk membubuhkan warna pada makanan olahannya.
Banyak pihak mendebatkan hukum penggunaannya.
Baca juga: Viral Pria Asal Indonesia Ciptakan Robot Kuda dari Peralatan Sederhana, Cara Kerjanya Bikin Kagum
Baca juga: Viral Aksi Sejumlah Bocah di Samarinda Laksanakan Sholat Tepat di Tengah Bioskop, Ramai Dipuji
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun merespons hal ini.
MUI menyatakan pewarna makanan yang berasal dari serangga Cochineal halal untuk digunakan.
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, secara khusus pihaknya telah melakukan kajian yang cukup panjang terkait dengan hal ini sejak 2011.
Kiai Niam menambahkan, kajian tersebut dilakukan secara intensif bersama sejumlah ahli seperti dari Institut Pertanian Bogor (IPB).
Berdasarkan informasi ahli serangga dijelaskan sifat-sifat Cochineal dan mendekati al jarot.
Karena itu, MUI memutuskan bahwa serangga Cochineal bisa digunakan untuk pewarna makanan, obat-obatan, kosmetika dan lain-lain.
“Karena pada hakikatnya dia halal dan tidak membahayakan,” tegas kiai Niam pada Rabu (27/8/20
Baca juga: Usai Banjiri Saweran Happy Asmara Cs, Viral Pesta Anak Crazy Rich Kalsel Masih Lanjut, Hajir Marawis
Oleh karena itu, Kiai Niam menegaskan, serangga Cochineal halal dan boleh digunakan sebagai pewarna makanan sepanjang ada proses pemeriksaan.
Meski terjadi perbedaan pandangan soal Karmin seperti hasil fatwa MUI dengan LBM-PWNU Jawa Timur, MUI memandang hal itu wajar.
Dalam konteks ini, MUI telah melakukan kajian yang mendalam dari aspek sains maupun fiqh.
Secara jama’i (kolektif) fatwa disepakati hasil sebagaimana termaktub dalam fatwa MUI.
“Masing-masing ada argumen dan hujjah yang mendasari sehingga tidak perlu dipersoalkan berlebihan, dan hasil ijtihad tidak membatalkan satu sama lain,” ujar Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali dalam keterangan tertulisnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MUI Nyatakan Pewarna Makanan dari Serangga Halal,
Temuan Kerangka Manusia di Dalam Pohon Aren Sumatera Utara Dibawa ke Bareskrim Polri |
![]() |
---|
Kerangka Manusia di Dalam Pohon Aren Sumatera Utara, Sang Kakak Ungkap Chat Terakhir 2023 Lalu |
![]() |
---|
Sebelum Ditemukan di Dalam Batang Pohon Aren Sumatera Utara, Pemuda Ini Sempat Antar Teman |
![]() |
---|
Posisi Baju Terbalik, Ini Kejanggalan Kerangka Manusia di Dalam Batang Pohon Aren Sumatera Utara |
![]() |
---|
Nantikan 2 Tahun Kepulangan Anak, Ibu di Sumut Ini Terkejut Ada Temuan Kerangka di Dalam Pohon Aren |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.