CPNS 2023

Formasi PPPK Kementerian Keuangan 2023, Terbuka untuk Penyandang Disabilitas

Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) meliputi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Penulis: Mariana | Editor: Edi Nugroho
Tribun Kalteng/Fadly setia rahman
Ilustrasi: Tim Pelaksana Seleksi CPNS saat memeriksa berkas fisik kelengkapan syarat pendaftaran CPNS di Kantor BKPSDM Kuala Kapuas. 

12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

11. Bersedia tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku.

13.Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah;

14.Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;

15.Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;

16.Pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi dengan IPK minimal 3,00 (tiga koma nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4,00 (empat koma nol).

Informasi lengkap terkait syarat khusus seleksi PPPK Kemenkeu 2023 dan tata cara pendaftarannya beserta pemberkasannya dapat disimak di sini.

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved