Korupsi di Kalsel

Lelang Aset Mantan Bupati HSU Abdul Wahid di Amuntai Kalsel, Bangunan dan Plang KPK Tertutup Tanaman

H Abdul Wahid HK, yang merupakan mantan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) ini divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsidaer kurungan 6 bulan.

Penulis: Dony Usman | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/DONY USMAN
Tanaman liar menutup plang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada aset mantan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), H Abdul Wahid HK, yang dilelang berupa tanah yang di atasnya ada bangunan di Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU, Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (28/9/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Proses lelang belasan aset milik terpidana perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), H Abdul Wahid HK, mulai dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam kasus ini, H Abdul Wahid HK, yang merupakan mantan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) ini divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan subsidaer kurungan 6 bulan.

Sedangkan KPK dalam pelaksanaan lelang aset berupa tanah dan bangunan ini menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL Banjarmasin).

Sesuai data yang diumumkan, salah satu aset yang dilelang berupa tanah yang diatasnya ada bangunan ada di Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Pantauan banjarmasinpost.co.id, Kamis (28/9/2023), lokasinya persis berada di tepi ruas jalan yang menghubungkan Kabupaten HSU dengan Kabupaten Tabalong dan juga Provins Kalsel dengan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Baca juga: Belasan Aset Mantan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid Dilelang KPK, Ini Kata KPKNL Banjarmasin

Lokasinya sangat strategis karena terhitung masih berada di wilayah perkotaan, tak jauh dari lampu merah simpang empat Paliwara.

Bila datang dari arah luar Kabupaten HSU, maka posisinya berada di sisi kanan sebelum menemui perempatan lampu merah Paliwara.

Di lokasi ini ada dua plang dari KPK diletakkan terpisah berisi pemberitahuan yang menyatakan tanah dan bangunan telah disita.

Pertama, di bagian depan dinding bangunan ruko persis di tepi ruas jalan.

Di bangunan ini, plang masih bisa terlihat dan isinya dapat dibaca.

Dua aset mantan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), H Abdul Wahid HK, yang dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa tanah yang di atasnya ada bangunan di Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU, Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (28/9/2023).
Dua aset mantan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), H Abdul Wahid HK, yang dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa tanah yang di atasnya ada bangunan di Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU, Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (28/9/2023). (BANJARMASINPOST.CO.ID/DONY USMAN)

Plang kedua berada di pagar sebuah bangunan belum rampung yang agak menjorok lebih ke dalam dari tepi ruas jalan.

Di lokasi ini, plang nampak tertutup tanaman liar sehingga tak kelihatan sama sekali.

Termasuk, sebagian bangunannya juga ditutupi tanam merambat.

Di sisi lain, terlihat juga ada plang bertuliskan praktek bersama dengan dilengkapai beberapa nama dokter, baik dokter umum dan spesialis serta nama apotek.

"Bangunan yang belum jadi itu kalau yang saya tahu mau dibuat klinik," kata Minda (45), warga Kota Amuntai.

Aset mantan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), H Abdul Wahid HK, yang turut dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Desa Palampitan Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU, Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (28/9/2023).
Aset mantan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), H Abdul Wahid HK, yang turut dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Desa Palampitan Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU, Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (28/9/2023). (BANJARMASINPOST.CO.ID/DONY USMAN)
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved