Korupsi di Kalsel

Dalami Penyelidikan Pengadaan Bangunan Puskesmas Martapura 2, Jaksa Panggil 18 Saksi

tim Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar mendalami penyelidikan bangunan Puskesmas Martapura 2

Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Nurholis Huda
Kajari Banjar, HM Bardan memberi penjelasan terkait penyelidikan pengadaan bangunan Puskesmas Martapura 2, Selasa (24/10/2023).  

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Penyelidikan pengadaan bangunan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Martapura 2  diperpanjang selama 30 hari dan berakhir pada, 6 November 2023.

Tambahan waktu oleh tim Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar guna pendalaman penyelidikan kasus tesebut.

Kasus ini, menjadi sorotan sebab bangunan UPT Puskesmas Martapura 2, belum lama selesai namun sudah terlihat retak pada bagunannya.

Terkait dengan pendalaman yang dilakukan, Kepala Kejari Banjar Muhammad Bardan, Selasa (24/10/2023) mengatakan, tidak mungkin disampaikan ke publik, karena berkait hal teknis.

Baca juga: Kejari Banjar Musnahkan 1.938 Gram Sabu, Tak Luput Ratusan Karung Pupuk Oplosan

Baca juga: Divonis 5,5 Tahun, Terdakwa Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Bendungan Tapin Banding

Baca juga: Sidang Korupsi Anggaran Pemeliharaan Mobil Operasional DLH Kotabaru, Sopir Penyapu Jalan Jadi Saksi

"Yang jelas kami sudah melakukan pemanggilan kepada 18 orang yang berkaitan kasus tersebut,"katanya.

Namun, untuk saat ini kelengkapan dokumen-dokumen yang disampaikan oleh para saksi masih kurang. 

Semisal, dokumen pengadaan, tender, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kemudian pelaksanaan. 

"Data itu yang belum kita dapat,” kata Muhammad Bardan. 

Jadi belum diketahui, apakah bangunan itu sudah mengantongi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan lainnya atau tidak.

Baca juga: Mantan Pembakal Desa Talusi Kotabaru Didakwa Korupsi Dana APBDes 2020, Terendus Mark Up Material

Setelah pendalaman, lanjut Bardan, nanti dilihat apakah kasus ini ada unsur melawan hukum atau tidak.

"Itu nanti akan diurai oleh tugasnya Operasi Intelijen (Opsin)  di Kejaksaan. Tapi, jika kalau memang masuk dalam perbuatan hukum, artinya kasus ini akan naik ke Pidsus (Pidana Khusus),"katanya.

Dijelaskan dia,  kasus ini harus dituntaskan hingga tanggal 6 November 2023. Sebab,  menurut Kejaksaan Agung (Kejagung), setelah itu Intelijen tidak boleh lagi melakukan pemanggilan. (Banjarmasinpost.co.id/ Nurholis Huda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved