Korupsi di Kalsel

Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan iPad di DPRD Banjarbaru, Kepala Bappeda Sebut Harga Per Unit 20 Juta

Satu unit personal komputer atau iPad pada Sekretariat DPRD Banjarbaru digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Suasana sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan iPad di Sekretariat DPRD Banjarbaru. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan personal komputer atau iPad pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarbaru, kembali bergulir hari ini Rabu (1/11/2023).

Agenda sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin ini sendiri adalah mendengarkan keterangan saksi.

Setidaknya ada empat saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang dipimpin oleh Vidiawan Satriantoro selaku Ketua Majelis Hakim tersebut.

Adapun empat saksi tersebut, di antaranya adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Banjarbaru dan tiga orang dari Pejabat Pengadaan /Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan) Pemko Banjarbaru.

Baca juga: Bendahara Pengeluaran Setwan Jadi Saksi Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan iPad DPRD Banjarbaru

Baca juga: Korupsi Pengadaan iPad di Sekretariat DPRD Banjarbaru, Barang Datang Setelah Masa Kontrak Selesai

Baca juga: Aulia Rachman Menjalani Sidang Perkara Korupsi Pengadaan iPad Sekretariat DPRD Banjarbaru

Dalam persidangan, Kepala Bappeda Banjarbaru Kanafi mengatakan proyek pengadaan iPad pada Sekretariat DPRD Banjarbaru dianggarkan melalui APBD Perubahan tahun 2020.

Awalnya, pembelian 30 unit iPad hanya dianggarkan sebesar Rp 318 juta, namun selanjutnya terdapat surat dari Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Banjarbaru kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) perihal permohonan penambahan anggaran dengan alasan anggaran yang ada tidak sesuai spesifikasi iPad yang diinginkan.

"Ada 30 unit (iPad), harga awalnya 1 unit Rp 9,8 juta tapi karena dianggap tidak sesuai spek yang dimau, maka dianggarkan menjadi 20 juta per unit," ungkap Kanafi yang saat itu juga menjabat Sekretaris TAPD Pemko Banjarbaru.

Sehingga, total anggaran untuk pembelian 30 unit iPad dikatakan menjadi sekitar Rp 622 juta atau berubah satu kali lipat dari anggaran awal. 

Selanjutnya, menurut Kanafi pencairan anggaran pengadaan dilakukan jika barang dari penyedia telah datang dan sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.

"Maka kalau barang belum ada semestinya tidak bisa dicairkan. Kalau sudah terlanjur dicairkan harus dikembalikan anggarannya," jelasnya.

Saksi lainnya dari Tim Pokja, Tri Rudiarto mengatakan pengadaan iPad dilakukan secara lelang karena anggarannya di atas Rp 200 juta dan secara online.

Dan yang ikut mengikuti lelang ada sebanyak 31 perusahaan, dan yang memenuhi syarat hanyalah CV Kiaratama Persada yang digunakan oleh terdakwa Aulia Rachman.

Kemudian sebanyak 30 perusahaan hanya melihat saja atau tidak ikut mengajukkan penawaran, sementara CV Kiaratama Persada mengajukkan.

Dan saat dilakukan pemberkasan, CV Kiaratama Persada pun memenuhi semua persyaratan hingga ditetapkan sebagai pemenang tender pengadaan 30 unit iPad dengan nilai anggaran Rp 622 juta.

Dua terdakwa dalam perkara ini yakni M Joni Setiawan selaku mantan Kasubag Perlengkapan dan Rumah Tangga Sekretaris di DPRD Banjarbaru, dan Aulia Rachman selaku penyedia jasa hadir dalam ruang sidang mengenakan peci.

Sidang pun rencananya akan kembali dilanjutkan pekan depan masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Baca juga: Usai Ditangkap, Tersangka Tipikor IPad di DPRD Banjarbaru Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Berdasarkan laporan audit dari Perwakilan BPKP Kalsel, dalam perkara ini kerugian negara yang muncul mencapai Rp 521.154.545.

Oleh JPU, kedua terdakwa pun kemudian didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primair.

Serta Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan subsidairnya.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved