Opini Publik

Implementasi Sistem Resi Gudang untuk Penanganan Inflasi

kinerja inflasi di Kalsel sampai dengan triwulan III tahun 2023 mencapai 1,35 persen year-to-date (ytd)

Editor: Hari Widodo
Dok BPost Cetak
Syafriadi Kepala Kanwil DJPb Kalsel, Kementerian Keuangan. 

Oleh: Syafriadi Kepala Kanwil DJPb Kalsel, Kementerian Keuangan

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah memberikan perhatian serius terhadap penanganan inflasi. Dalam berbagai kesempatan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan kepala daerah agar selalu mengecek harga barang kebutuhan pokok dan segera melakukan penanganan bila ditemukan kenaikan harga.

Berdasarkan Laporan Kajian Fiskal Regional KFR yang disusun Kanwil DJPb Kalimantan Selatan (Kalsel), kinerja inflasi di Kalsel sampai dengan triwulan III tahun 2023 mencapai 1,35 persen year-to-date (ytd). Pada periode yang sama tahun 2022 angka inflasi mencapai hingga 5,56 persen ytd.

Capaian tahun 2023 yang lebih rendah ini, menandakan lebih terkendalinya besaran inflasi di Kalsel sehingga mampu mengendalikan harga dan mengatasi dampak inflasi pada 2022.

Langkah-langkah pengendalian inflasi terus dilakukan oleh Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) se-Kalsel. Di setiap kabupaten/kota terdapat TPID yang dibentuk pemda. Keanggotaan TPID melibatkan berbagai instansi terkait.

Selain mengawal pelaksanaan APBN di daerah, Kanwil DJPb dan KPPN sebagai representasi Kemenkeu menjalankan peran Regional Chief Economist (RCE).

Kanwil DJPb dan KPPN terus memantau perkembangan pelaksanaan APBN, termasuk pelaksanaan APBD.

Kanwil DJPb bersama unit Kemenkeu lainnya secara berkala menyusun dan merilis perkembangan realisasi APBN dan APBD serta analisis ekonomi, guna memberikan rekomendasi yang relevan kepada pemda.

Dalam konteks penanganan inflasi, Kanwil DJPb memiliki akses data informasi mengenai alokasi anggaran dan program/kegiatan yang relevan dengan penanganan inflasi.

Dari data program/kegiatan dan alokasi anggaran eksisting dapat diketahui program atau kegiatan yang belum tercover, padahal jika program/kegiatan tersebut dijalankan dapat memberikan dampak positif bagi penanganan inflasi di daerah.

Program yang dimaksud adalah dukungan pada implementasi sistem resi gudang (SRG).

Sistem Resi Gudang

Merujuk Undang-undang nomor 9 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 9 tahun 2011, SRG adalah kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan, dan penyelesaian transaksi resi gudang.  Sedangkan resi gudang adalah dokumen bukti kepemilikan barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh pengelola gudang.

Pada intinya, SRG merupakan instrumen stabilisasi harga. SRG menjadi instrumen pengendali harga dan manajemen stok komoditas pangan.

Kondisi di lapangan menunjukkan bahwa pola fluktuasi harga komoditas pangan mengikuti ketersediaan barang, yang biasanya dipengaruhi oleh kondisi panen raya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved