UMP Kalsel 2024
BREAKING NEWS - Resmi Naik 4,22 Persen, UMP Kalsel 2024 Jadi Rp 3.282.812,21
Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar 4,22 persen.
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
Contohnya adalah Aceh di mana UMP di tahun 2024 naik 1,38 persen menjadi Rp 3.460.672.
UMP tersebut tertuang dalam Keputusan Pj Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan Upah.
Provinsi lain di Sumatera yaitu Sumatera Utara juga mengesahkan UMP untuk tahun 2024.
Pj Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin menetapkan UMP 2024 naik 3,67 persen atau Rp 99.822 menjadi Rp 2.710.093.
Adapun keputusan ini diambil seusai mempertimbangkan rekomendasi dan saran dewan Pengupahan Sumatera Utara.
Selain itu, pertimbangan lainnya yaitu ekonomi yang tengah fluktuatif lantaran geopolitik global, inflasi, dan kesejahteraan pekerja di Sumatera Utara.
Sementara berdasarkan pantauan Tribunnews.com per Senin (20/11/2023), selain Pulau Sumatera, beberapa provinsi di Pulau Kalimantan dan Sulawesi juga sudah mengumumkan UMP di tahun 2024.
Sedangkan provinsi di Pulau Jawa pada hari ini baru Jawa Timur yang sudah mengumumkan UMP di tahun 2024.
Dikutip dari laman JDIH Biro Hukum Pemprov Jatim, UMP Jatim tahun 2024 menjadi Rp 2.165.244,30.
Hal ini diputuskan lewat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tentang Upah Minum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 tertanggal 20 November 2023 dan sudah diteken oleh Khofifah Indar Parawansa.
Sementara provinsi lain di Pulau Jawa seperti Pemprov DKI Jakarta menyebut baru akan mengumumkan UMP 2024 pada esok hari, Selasa (21/11/2023).
Selain Kalsel, berikut daftar provinsi yang sudah mengumumkan UMP 2024 per Senin (20/11/2023):
1. Aceh: dari 3,41 juta menjadi Rp 3,46 juta (naik Rp 47 ribu)
2. Sumatera Barat: dari Rp 2,74 juta menjadi Rp 2,81 juta (naik Rp 68.973)
3. Sumatera Utara: dari Rp 2,71 juta menjadi Rp 2,8 juta (naik Rp 99.822)
TribunBreakingNews
UMP Kalsel 2024
Upah Minimum Provinsi (UMP)
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Gubernur Kalsel
Sahbirin Noor
| UMP Kalsel Rp 213 ribu Juga Berlaku untuk Pekerja Tidak Tetap dan Masa Percobaan |
|
|---|
| Angka UMK Kabupaten Tanah Bumbu 2024 Naik, Selisih Rp 3.717,02 dari UMP Kalsel |
|
|---|
| Besaran UMK 2024 Banjarmasin Ditetapkan, Pemko Sampaikan Rekomendasi ke Gubernur Kalsel |
|
|---|
| UMK Kotabaru 2024 Tetap Tertinggi di Kalsel |
|
|---|
| Kenaikan UMP 2024 Tak Sesuai Harapan, Serikat Buruh di Kalsel Segera Konsolidasi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.