Breaking News

Berita Nasional

Daftar Daerah yang Sudah Umumkan UMP 2024: Jawa Timur dan Sumut Naik, Lalu Kalsel dan Jakarta?

Jawa Timur, Sumatera Utara hingga Aceh telah mengumumkan UMP 2024. Kenaikan pun telah terjadi. Bagaimana dengan Kalsel dan DKI Jakarta?

|
Editor: Murhan
st /Bangka Pos
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi di tiap Provinsi Tahun 2024. 

Adapun hitung-hitungan ini mengacu dari hasil rapat dengan Pemprov DKI Jakarta pada Jumat (17/11/2023).

Berbeda dengan Apindo, Pemprov DKI Jakarta lewat Ketua Dewan Pengupahan DKI Jakarta mengusulkan UMP DKI Jakarta menjadi Rp 5.067.381 atau naik Rp 165.583.

Adapun hitungan ini mengacu dari berita acara Keputusan Sidang Dewan Pengupahan Pemprov DKI Jakarta, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor 3-1144/KT.03.02 tertanggal 13 November 2023.

Kalsel Dituntut Naik 15 Persen

Tuntutan kaum buruh untuk meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar 15 persen, direspons Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Distankertrans) Kalsel, Irfan Sayuti.

Dia mengatakan, formula perhitungan penetapan UMP mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Sampai sekarang, Irfan menyebut, besaran persentase kenaikan UMP masih jadi bahasan Dewan Pengupahan Provinsi Kalsel.

“Kami akan rapat dalam pekan ini, terkait persentase masih dihitung-hitung,” ungkapnya, Rabu (15/11/2023).

Irfan tidak bisa menjanjikan kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen. Sebab, Pemprov juga memperhitungkan kemampuan perusahaan.

“Sebagai analogi, umpamanya ditaruh (upah minimum) tinggi, tapi tidak ada perusahaan yang sanggup menggaji, ya tidak berkembang juga usaha,” tuturnya.

Untuk itu, dia meminta kaum buruh bersabar. Pemprov pun berupaya agar para pekerja tetap sejahtera.

Irfan mengatakan, rapat pembahasan upah minimum akan digelar pekan ini. Sesuai PP 51/2023, penetapan UMP Kalsel 2024 sudah diumumkan sebelum 21 November 2023.

Di sisi lain, Irfan menekankan para perusahaan menaati ketentuan upah minimum. Pasalnya, UMP berlaku bagi pekerja maupun buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

“Yang namanya upah minimum, ya paling kecil. Jangan sampai digajih Rp 2 juta bahkan Rp 1,5 juta sebulan,” ujarnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved