Narkoba di Kalbar

Tangkap Tiga Pria di Boyan Tanjung Kalbar, Polisi Amankan 9 Paket Sabu

Tiga pria di Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu diamankan personel Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu

Editor: Hari Widodo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/POLRES KAPUAS HULU  
Tiga tersangka kasus narkoba di Kecamatan Boyan Tanjung saat diamankan di Mapolres Kapuas Hulu, Senin 11 Desember 2023.  

BANJARMASINPOST.CO.ID, KAPUAS HULU - Tiga pria di Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu diamankan personel Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Tiga tersangka beranisial SPD, MD dan ABS ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu Desa Nanga Boyan dan Desa Nanga Danau, Kecamatan Boyan Tanjung.

Sedangkan barang bukti berhasil diamankan dari tangan pelaku SPD seperti 1 paket sabu seberat 0,87 gram, kantong plastik klip kosong, lembar tissue, kantong plastik hitam kecil, kotak handphone, handphone Android, Kantong plastik putih dan dua unit Handphone.

Kemudian dari MD ditemukan barang bukti yaitu, 5 paket sabu sebanyak 1,47 gram, 4 buah kaca pirex, 1 buah korek api gas, 2 buah sedotan putih, 1 sedotan untuk sendok, 1 alat hisap sabu (Bong), Lembar tissue, Kantong plastik klip kosong, Kantong plastik hitam kecil, dan Kotak rokok beserta 5 batang rokok.

Baca juga: Modus 150,09 Gram Sabu Asal Tawau Malaysia Diselundupkan ke Nunukan Kaltim, Terdekteksi

Baca juga: Oknum Guru Honorer di Tanahbumbu Ditangkap di Rumah Dinas, Bersama IRT Petugas Temukan 49 Paket Sabu

Terakhir barang bukti dari tangan ABS adalah, 3 paket sabu seberat 3,46 gram, kantong klip kosong, Plastik hitam kecil, Alumunium foil, Kantong plastik putih berisikan kopi, dan Handphone.

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan menyampaikan bahwa, pengungkapan narkoba pada Selasa 5 Desember 2023, dan ikut berkat informasi dari masyarakat, dimana adanya transaksi peredaran gelap narkotika di Kecamatan Boyan Tanjung.

"Pengungkapan ini menunjukkan kerjasama antara Kepolisian, dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Proses hukum akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku untuk menindaklanjuti kasus ini," ungkapnya, Senin 11 Desember 2023.

Baca juga: Ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalsel, Dua Emak-emak Ini Kompak Sembunyikan Sabu dalam Tanah

Kasatresnarkoba Polres Kapuas Hulu, Iptu Jamali menyampaikan, ketiga tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 39 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 114 UU RI No. 39 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Untuk saat ini proses Hukum para terduga pelaku masih dalam proses penyidikan oleh penyidik Sat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu untuk melakukan proses lebih lanjut," ungkapnya. (*)


Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Polisi Tangkap Tiga Pelaku Narkoba di Boyan Tanjung Kapuas Hulu

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved