Berita Banjarmasin
8 Tahun Terima Gaji di Bawah UMK, Belasan Eks Pegawai RSI Banjarmasin Mengadu ke Disnakertrans
Puluhan eks karyawan Rumah Sakit Islam Banjarmasin mengadu ke Disnakertrans Kalsel, ini alasannya
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Merasa tak dipenuhi haknya, belasan eks pegawai Rumah Sakit Islam Banjarmasin mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan pada Senin (18/12/2023).
Pelaporan itu didampingi Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI).
Polemik ini diduga berawal sejak 2015. Salah satu eks pegawai RS Islam Banjarmasin yang mengadu, Radian Hasfie mengaku delapan tahun tidak menerima gaji sesuai upah minimum kota (UMK).
Namun, Radian tak menyebut besaran upah yang diterimanya selama menjadi karyawan RS Islam Banjarmasin.
“Alat bukti terkait kekurangan upah yang dibayarkan pihak rumah sakit sudah diserahkan ke Kepala Disnakertrans Kalsel,” katanya, Selasa (19/12/2023).
Baca juga: Lowongan Kerja di Adaro Energy, Terbuka Untuk Lulusan S1, Simak Syarat dan Lokasi Penempatan
Baca juga: Lowongan Kerja di Indofood, Untuk Lulusan S1 Berikut Posisi Dicari dan Syarat Kualifikasinya
Sesuai aturan, komponen penyusunan upah adalah gaji pokok dan tunjangan tetap. Porsi pembagiannya secara keseluruhan gaji pokok minimal bernilai 75 persen dari seluruh upah yang diterima, dan tunjangan tetap berjumlah 25 persen.
Tabel gaji pokok dibuat dan disusun perhitungannya dengan mengacu pada aturan yang hatus menghargai; masa kerja, pendidikan, kompetensi, golongan, kepangkatan dan lainnya.
Radian menerangkan, sejak 2015 RS Islam Banjarmasin tak pernah lagi meninjau dan mengevaluasi nilai tabel gaji pokok sesuai perkembangan kenaikan dari tahun ke tahun.
“Jadi yang dipakai adalah Tabel Gaji Pokok tahun 2014. Akibat tidak pernah menaikan gaji pokok dan tidak melakukan kenaikan gaji secara normatif sesuai aturan pemerintah, maka nilai gaji UMK karyawan rendah,” tuturnya.
Gelombang protes, kata Radian, bukan tak disuarakan selama delapan tahun terakhir. Hanya saja, pimpinan rumah sakit tak pernah menggubris.
Puncaknya pada tahun ini. Seratusan lebih karyawan RS Islam Banjarmasin membentuk persatuan untuk kembali menyampaikan tuntutan hak tersebut kepada pimpinan.
Singkat cerita, pada Agustus 2023 pihak RS Islam Banjarmasin mulai menggulirkan wacana penghentian karyawan secara besar-besaran. Alasannya, karena kondisi keuangan.
Baca juga: Gempa Getarkan Jawa Tengah Hari Ini, Cek Info BMKG Pusat Guncangan dan Kekuatannya
Baca juga: Kesandung Kasus Sabu, Sopir Ambulans Puskesmas di Tala Terancam Dipecat
Radian yang sudah bekerja di RS Islam Banjarmasin sejak 1997 pun ikut terkena PHK. Posisi terakhir yang ia duduki adalah Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan.
“Bergelombang setiap bulan bisa 30 orang yang diberhentikan, sampai 100 orang. Ada pula yang mengundurkan diri lebih dulu karena tekanan kerja akhir-akhir ini lebih tinggi,” bebernya.
Radian bersama kawan senasibnya menuntut agar RS Islam Banjarmasin menunaikan kewajiban yang selama ini belum dibayarkan.
Rumah Sakit Islam Banjarmasin
Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI)
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Provinsi Kalsel
Disnakertrans Kalsel
Banjarmasinpost.co.id
| Promosikan Judi Online via Instagram di Banjarmasin, Rahmat Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Penjambret Hp Pelajar Banjarmasin Kedapatan Sembunyi di Rumah Orangtua di HSS |
|
|---|
| Promosikan Judol di Instagram, Terdakwa Perkara ITE di Banjarmasin Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Tergiur Upah Besar, Kurir Sabu 5 Kg Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Banjarmasin |
|
|---|
| Terpacu Semangat Hari Sumpah Pemuda, Atlet Anggar Banjarmasin Targetkan Emas Porprov 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.