Berita Banjarmasin

8 Tahun Terima Gaji di Bawah UMK, Belasan Eks Pegawai RSI Banjarmasin Mengadu ke Disnakertrans

Puluhan eks karyawan Rumah Sakit Islam Banjarmasin mengadu ke Disnakertrans Kalsel, ini alasannya

Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki
Gedung Rumah Sakit Islam Banjarmasin tampak dari ruas Jalan S Parman, Selasa (19/12/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Merasa tak dipenuhi haknya, belasan eks pegawai Rumah Sakit Islam Banjarmasin mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan pada Senin (18/12/2023).

Pelaporan itu didampingi Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI).

Polemik ini diduga berawal sejak 2015. Salah satu eks pegawai RS Islam Banjarmasin yang mengadu, Radian Hasfie mengaku delapan tahun tidak menerima gaji sesuai upah minimum kota (UMK).

Namun, Radian tak menyebut besaran upah yang diterimanya selama menjadi karyawan RS Islam Banjarmasin.

“Alat bukti terkait kekurangan upah yang dibayarkan pihak rumah sakit sudah diserahkan ke Kepala Disnakertrans Kalsel,” katanya, Selasa (19/12/2023).

Baca juga: Lowongan Kerja di Adaro Energy, Terbuka Untuk Lulusan S1, Simak Syarat dan Lokasi Penempatan

Baca juga: Lowongan Kerja di Indofood, Untuk Lulusan S1 Berikut Posisi Dicari dan Syarat Kualifikasinya

Sesuai aturan, komponen penyusunan upah adalah gaji pokok dan tunjangan tetap. Porsi pembagiannya secara keseluruhan gaji pokok minimal bernilai 75 persen dari seluruh upah yang diterima, dan tunjangan tetap berjumlah 25 persen.

Tabel gaji pokok dibuat dan disusun perhitungannya dengan mengacu pada aturan yang hatus menghargai; masa kerja,  pendidikan, kompetensi, golongan, kepangkatan dan lainnya.

Radian menerangkan, sejak 2015 RS Islam Banjarmasin tak pernah lagi meninjau dan mengevaluasi nilai tabel gaji pokok sesuai perkembangan kenaikan dari tahun ke tahun.

“Jadi yang dipakai adalah Tabel Gaji Pokok tahun 2014. Akibat tidak pernah menaikan gaji pokok dan tidak melakukan kenaikan gaji secara normatif sesuai aturan pemerintah, maka nilai gaji UMK karyawan rendah,” tuturnya.

Gelombang protes, kata Radian, bukan tak disuarakan selama delapan tahun terakhir. Hanya saja, pimpinan rumah sakit tak pernah menggubris.

Puncaknya pada tahun ini. Seratusan lebih karyawan RS Islam Banjarmasin membentuk persatuan untuk kembali menyampaikan tuntutan hak tersebut kepada pimpinan.

Singkat cerita, pada Agustus 2023 pihak RS Islam Banjarmasin mulai menggulirkan wacana penghentian karyawan secara besar-besaran. Alasannya, karena kondisi keuangan.

Baca juga: Gempa Getarkan Jawa Tengah Hari Ini, Cek Info BMKG Pusat Guncangan dan Kekuatannya

Baca juga: Kesandung Kasus Sabu, Sopir Ambulans Puskesmas di Tala Terancam Dipecat

Radian yang sudah bekerja di RS Islam Banjarmasin sejak 1997 pun ikut terkena PHK. Posisi terakhir yang ia duduki adalah Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan.

“Bergelombang setiap bulan bisa 30 orang yang diberhentikan, sampai 100 orang. Ada pula yang mengundurkan diri lebih dulu karena tekanan kerja akhir-akhir ini lebih tinggi,” bebernya.

Radian bersama kawan senasibnya menuntut agar RS Islam Banjarmasin menunaikan kewajiban yang selama ini belum dibayarkan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved