Berita Banjarmasin
8 Tahun Terima Gaji di Bawah UMK, Belasan Eks Pegawai RSI Banjarmasin Mengadu ke Disnakertrans
Puluhan eks karyawan Rumah Sakit Islam Banjarmasin mengadu ke Disnakertrans Kalsel, ini alasannya
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Irfani Rahman
Menurut perhitungan pihaknya, total kekurangan pembayaran gaji pokok selama delapan tahun terakhir berkisar antara Rp 30 juta sampai Rp 80 juta.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat SBNI, Wagimun, berharap dugaan pelanggaran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Pasal 185 ayat (1) Jo Pasal 88E ayat (2) yang dilakukan RS Islam Banjarmasin itu segera ditindaklanjuti Disnakertrans Kalsel.
“Jangan sampai membuat api dalam sekam, bila lama-lama dalam proses pelangaran yang diadukan oleh pihak buruh yang didampingi SBNI, apinya bisa menyala dan membara, buruh bisa marah gegara lambannya menangani suatu perkara,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti mengaku segera mempelajari laporan tersebut untuk ditindaklanjuti lebih jauh.
Sampai berita ini ditayangkan, Bpost masih berupaya meminta tanggapan dari pihak RS Islam Banjarmasin.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
Rumah Sakit Islam Banjarmasin
Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI)
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Provinsi Kalsel
Disnakertrans Kalsel
Banjarmasinpost.co.id
| Promosikan Judi Online via Instagram di Banjarmasin, Rahmat Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Penjambret Hp Pelajar Banjarmasin Kedapatan Sembunyi di Rumah Orangtua di HSS |
|
|---|
| Promosikan Judol di Instagram, Terdakwa Perkara ITE di Banjarmasin Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Tergiur Upah Besar, Kurir Sabu 5 Kg Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Banjarmasin |
|
|---|
| Terpacu Semangat Hari Sumpah Pemuda, Atlet Anggar Banjarmasin Targetkan Emas Porprov 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.