Berita Banjarmasin

8 Tahun Terima Gaji di Bawah UMK, Belasan Eks Pegawai RSI Banjarmasin Mengadu ke Disnakertrans

Puluhan eks karyawan Rumah Sakit Islam Banjarmasin mengadu ke Disnakertrans Kalsel, ini alasannya

Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki
Gedung Rumah Sakit Islam Banjarmasin tampak dari ruas Jalan S Parman, Selasa (19/12/2023). 

Menurut perhitungan pihaknya, total kekurangan pembayaran gaji pokok selama delapan tahun terakhir berkisar antara Rp 30 juta sampai Rp 80 juta.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat SBNI, Wagimun, berharap dugaan pelanggaran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Pasal 185 ayat (1) Jo Pasal 88E ayat (2) yang dilakukan RS Islam Banjarmasin itu segera ditindaklanjuti Disnakertrans Kalsel.

“Jangan sampai membuat api dalam sekam, bila lama-lama dalam proses pelangaran yang diadukan oleh pihak buruh yang didampingi SBNI, apinya bisa menyala dan membara, buruh bisa marah gegara lambannya menangani suatu perkara,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti mengaku segera mempelajari laporan tersebut untuk ditindaklanjuti lebih jauh.

Sampai berita ini ditayangkan, Bpost masih berupaya meminta tanggapan dari pihak RS Islam Banjarmasin.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved